
.CO.ID - JAKARTA.Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada periode Januari—Juli 2025 telah menemukan beberapa komoditas impor yang tidak sesuai aturan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555. Temuan terkait impor ilegal ini berasal dari pengawasan barang impor setelah melewati kawasan pabean (postborder) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pengawasan dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Perdagangan menyampaikan hal tersebut dalam Pemaparan Hasil Pengawasan Perdagangan Impor Setelah Melewati Kawasan Pabean Periode Januari-Juli 2025 pada Rabu, (6/8/2025) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini sebagian besar berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Pemerintah akan terus memantau dan memperketat masuknya barang ilegal. Produk-produk ini sangat merugikan industri lokal dan memberikan gangguan kepada konsumen karena tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi prosedur impor sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Perdagangan Busan.
Pengawasan dan pemeriksaan selama bulan Januari hingga Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir dari pengawasan PIB tersebut menemukan sebanyak 118 PIB dari 52 pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran ke-118 PIB yang dilakukan oleh 52 pelaku usaha berupa ketidakhadiran dokumen impor, termasuk antara lain Persetujuan Impor (PI); laporan dari surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komoditas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, antara lain, meliputi ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional serta suplemen kesehatan, plastik hasil akhir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil tertentu, serta alat UTTP.
Menurut Menteri Perdagangan Busan, temuan tersebut telah ditangani sesuai aturan yang tercantum dalam "Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan". Kelima puluh dua pelaku usaha yang terbukti melanggar telah diberikan sanksi. Sebanyak 14 pelaku usaha menerima surat peringatan, 18 pelaku usaha diminta menarik dan menghancurkan barang, serta 2 pelaku usaha sementara dihentikan akses kepabeanannya. Sementara itu, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri. "Berjalannya program ini, termasuk penguatan pengawasan terhadap barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta konsumen," jelasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, hadir mendampingi Menteri Perdagangan dalam kegiatan ekspose ini. Ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)".
Tindakan yang diambil berupa pemberian peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penghancuran barang. Penghancuran dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi penghancuran barang dari pihak terkait.
"Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini biasanya masih baru. Untuk pelaku usaha yang terbukti melanggar berulang, kami langsung menutup akses kepabeanannya. Telah tersedia mekanisme yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk melakukan tindakan tersebut. Jika tetap melanggar, maka izin usahanya akan kami cabut," tegas Moga.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi DPR RI terhadap komitmen Kementerian Perdagangan dalam menangani peredaran barang impor ilegal. Ia menyatakan bahwa DPR RI akan tetap bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi peredaran barang impor ilegal. Menurutnya, pemberantasan impor ilegal sangat penting agar pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, tidak kalah bersaing.
"Kami di DPR menerima berbagai keluhan dari para pengusaha dan pedagang UMKM mengenai banyaknya barang ilegal yang masuk. Selanjutnya, kami melaporkan hal ini ke Kemendag dan mendapat respons yang sangat cepat. Kemendag telah beberapa kali melakukan pengawasan dan kinerjanya sangat baik, serta saya berharap kegiatan ini terus dilakukan," kata Darmadi.
Kepala Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Partomo Iriananto, yang juga hadir, menyatakan bahwa BPOM memberikan apresiasi dan sepenuhnya mendukung Kementerian Perdagangan dalam mengawasi barang-barang yang masuk melalui post-border. Menurutnya, pengawasan lintas instansi ini merupakan bentuk sinergi dalam menjaga pasar domestik dari masuknya barang tanpa dokumen resmi. "Ini sangat penting karena kehadiran barang tersebut harus melalui prosedur dokumen yang benar," kata Partomo.
No comments:
Post a Comment