Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Peningkatan Signifikan Kejahatan Siber di Jakarta Capai 2.597 dengan Kerugian Rp24,3 Miliar

2.11.25, 8:32 AM WIB Last Updated 2025-11-02T17:30:54Z

HALOYOUTH - - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat peningkatan mengkhawatirkan dalam kasus tindak pidana siber selama periode Januari hingga Agustus 2025. Jumlah laporan yang masuk mencapai 2.597 kasus, dengan total kerugian finansial yang dialami korban mencapai Rp24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa bentuk penipuan daring yang paling menonjol adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Tren kejahatan ini mengalami peningkatan signifikan terutama pada bulan Mei hingga Juli, dengan lebih dari 800 laporan tercatat.

 

"Modus yang digunakan oleh pelaku semakin canggih dan beragam," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Beberapa modus yang teridentifikasi meliputi penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (atau dikenal sebagai pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).

 

Penyidik juga menemukan adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat ini merekrut nominee di Indonesia untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.

Rekening-rekening ini kemudian dikirim ke Malaysia, dikumpulkan, dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, yang menjadi pusat operasi penipuan berbasis server luar negeri.

 

Berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku kejahatan siber banyak memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi pesan instan. WhatsApp menjadi platform utama dengan 486 kasus, diikuti oleh Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

Selain itu, metode seperti phishing, smishing, malware, dan bahkan deepfake berbasis AI juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

 

"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

 

Dalam upaya menekan angka kejahatan siber, Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas ini bertugas untuk menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

 

Selain itu, Polda Metro Jaya juga meluncurkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center. Aplikasi ini merupakan teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani kasus penipuan online secara cepat dan efektif.

Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penipuan online dan memfasilitasi pemblokiran rekening pelaku dengan cepat dan akurat.

 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi.

 

Selain itu, terdapat informasi tambahan dari website metrojaya.id, yaitu himbauan kepada masyarakat untuk membuat laporan jika menjadi korban penipuan online. Masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses pelaporan.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihak kepolisian atau aparat penegak hukum. 

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan