PR KUNINGAN — Lebih dari dua puluh tahun setelah Australia melarang semua jenis asbes, tetapi bahan beracun tersebut masih menjadi ancaman bagi Indonesia.
Tidak hanya meliputi atap dan dinding rumah, sekolah, serta bangunan umum lainnya, tetapi juga menetap di paru-paru ribuan warga yang terpapar tanpa pernah menyadari adanya hal tersebut.
Di Indonesia, ancaman serupa kini muncul dalam bentuk perlawanan hukum terhadap individu yang berupaya mengungkap risiko tersebut.
Label Peringatan yang Menjadi Medan Pertempuran
Pada bulan Maret lalu, Mahkamah Agung Indonesia menerima tuntutan dari kelompok kesehatan dan hak pekerja, yang meminta produk yang mengandung asbes dilengkapi dengan label peringatan mengenai bahaya kesehatannya. Namun, kemenangan tersebut tidak bertahan lama.
Asosiasi Produsen Serat Semen (FICMA), yang mewakili industri asbes global dari Rusia, Tiongkok, dan Kazakhstan, kini kembali menggugat kelompok tersebut.
Mereka meminta ganti rugi sebesar $520.000 (setara Rp8,4 miliar) per bulan sebagai akibat dari kerugian yang disebutkan terkait kewajiban label tersebut. FICMA bahkan menuntut denda harian serta permintaan maaf terbuka dari tiga aktivis pribadi.
FICMA bersikeras bahwa asbes putih (chrysotile) aman. Dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka menyatakan bahwa chrysotile larut dalam sistem pernapasan dan tidak bertahan di paru-paru. Oleh karena itu, menurut mereka, tidak diperlukan label peringatan.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan secara tajam dengan pandangan ilmiah global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara jelas menyatakan bahwa semua jenis asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat memicu berbagai jenis kanker seperti mesothelioma, kanker paru-paru, laring, serta ovarium.
Para Korban Tumbang, Namun Tidak Terdaftar
Kisah nyata para korban menunjukkan dampak nyata paparan asbes di tempat kerja. Siti Kristina, berusia 59 tahun, mulai mengalami batuk pada 2009, dua puluh tahun setelah bekerja di pabrik tekstil yang menggunakan asbes di Cibinong. Ia tidak pernah diberi tahu tentang bahaya asbes yang ia tangani setiap hari sejak usia 25. Diagnosis asbestosis baru diterimanya setelah diperiksa oleh tim medis asing pada 2012.
Tuniyah, mantan karyawan pabrik di Jakarta, mengalami nasib yang sama. Ia merasa sehat saat didiagnosis menderita asbestosis, penyakit yang disebabkan oleh paparan partikel asbes. Kini, pada usia 63 tahun, ia hanya bisa melakukan pekerjaan rumah tangga yang sederhana. "Paru-paru saya penuh luka. Saya kesulitan bernapas setiap hari," ujarnya.
Fakta Tersembunyi di Balik Angka Resmi
Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara pengimpor asbes terbesar di dunia, di bawah India dan Tiongkok. Setiap tahun, negara ini mengimpor sekitar 150.000 ton asbes chrysotile, yang sebagian besar digunakan dalam konstruksi bangunan. Sebanyak 13 persen rumah di Indonesia memiliki atap yang terbuat dari chrysotile, dan di Jakarta angkanya mencapai 50 persen.
Namun, data resmi pemerintah tidak mencerminkan kenyataan. Dalam beberapa tahun terakhir, data kesehatan nasional menunjukkan nol kematian akibat asbes dan hanya enam permohonan kompensasi.
Organisasi internasional seperti Union Aid Abroad merasa angka tersebut jauh dari kenyataan. Menurut perkiraan beban penyakit global, lebih dari 1.000 orang di Indonesia diperkirakan meninggal setiap tahun karena paparan asbes—angka yang diperkirakan akan meningkat dalam sepuluh tahun ke depan, seiring penggunaan yang besar dalam dua puluh tahun terakhir.
Tuntutan: Tekanan Hukum terhadap Aktivis
Tuntutan FICMA terhadap tiga aktivis dari LION (Local Initiative for Occupational Safety and Health Network), termasuk Leo Yoga Pranata, mendapat perhatian publik. Mereka diwajibkan meminta maaf melalui televisi nasional dan surat kabar, serta menyatakan bahwa chrysotile aman.
Leo menyebut tuntutan ini sebagai bentuk ancaman hukum. "Kami diajukan gugatan dengan jumlah uang yang sangat besar dan tidak wajar. Ini membuat orang takut untuk bersuara di masa depan," katanya. Ia menganggap kasus ini berpotensi menimbulkan efek jera terhadap siapa pun yang mengkritik industri yang berisiko.
Muhammad Darisman dari Jaringan Pelarangan Asbes Indonesia (INABAN) menyatakan: “Yang mereka perjuangkan adalah keuntungan, bukan kesehatan masyarakat.”
Kontras Kesenjangan Perlindungan
Australia, bersama 72 negara lainnya, telah melarang segala bentuk asbes. Di sana, para pekerja mengelola bahan tersebut dengan perlindungan lengkap, termasuk menggunakan pakaian pelindung khusus. "Di sini, pekerja menangani asbes sambil merokok. Apakah paru-paru kita lebih kuat? Tidak," ejek Darisman.
Di sisi lain, Australia melalui Badan Keselamatan Asbes dan Silika serta Penghapusan, terus mendorong negara-negara Asia Tenggara—termasuk Indonesia, Vietnam, dan Laos—untuk menghentikan penggunaan asbes secara total.
"Banyak negara tidak menyadari bahayanya hingga beberapa dekade kemudian," ujar Phillip Hazelton dari Union Aid Abroad. "Indonesia perlu mengambil tindakan sebelum terlambat," tambahnya.***
No comments:
Post a Comment