Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dibawah Rezim Syafrudin Pasar Kepandean Meberlakukan Dua Pelayanan

6.4.19, 9:26 PM WIB Last Updated 2019-04-07T04:26:20Z
Oleh : M. Jejen - Kebijakan relokasi PKL di kota serang merupakan suatu perpindahan tempat yang secara hakiki memberikan nilai positif untuk bagaimana meletakan dasar perlindungan terhadap pelaku usaha. Dilihat dari sudut lain perpindahan tempat  jika diinterpretasikan sebetulnya memuat sifat dan karaktrristik yang kompherensif, pasalnya tempat  harus memenuhi seluruh indikator  baik dari segi letak geografis maupun daya tarik konsumen.
Konsepsi pemerintah daerah kota serang dalam menata Pedagang Kaki Lima memunculkan nilai Dispositif, beberapa kekacauan terlihat jelas dimulai dari buruknya sistem pendataan PKL yang melekat pada Disperindagkop, SKPD, dan jajaran tugas lainnya. Perkembangan kota yang beriringan dengan Dinamisasi laju PKL tidak diimbangi dengan efektifitas kerja Dinas terkait, sehingga hal ini berdampak pada kesemrautan PKL, dasar hukum perda kota serang No. 4 Tahun 2014 tidak sepenuhnya diimplementasikan.
Tempat Pasar Kepandean merupakan tempat Relokasi yang memang dijadikan penampungan seluruh  PKL Stadion (MY) Serang, miris lokasi kepandean sebetulnya bukan solusi untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, sebelumnya kepandean adalah lokasi mati yang tidak difungsikan, bahkan kemudian tempat tersebut sebagai lokasi prostitusi yang sudah mengakar di ibukota Provinsi, ladang basah yang mengikis peradaban kota memicu gejolak sosial. Jika dicermati lebih mendalam kota serang merupakan basis terbesarnya  Islam yang berwatak religiusitas, sudut kota dikelilingi oleh pondok atau pesantren sehingga budaya-budaya islam masih mendominasi dikota serang, Namun ternyata dibalik itu semua menyimpan catatan hitam terutama masih banyak penyakit masyarakat yang menyelimuti kota serang.
Semenjak adanya relokasi perjanuari 2019 hingga saat ini penataan PKL masih belum selesai, tempat pasar kepandean menuai banyak problem. Citra buruk rezim Syafrudin  dengan meletakan konsep yang serampangan, Irasionalitas, bahkan melakukan pemberian terhadap penyakit masyarakat. Secara moralis baik PKL maupun Konsumen sebetulnya menolak dengan perpindahan lokasi, justru lokasi dikepandean sebagai momok menakutkan bagi konsumen sehingga walaupun sudah 3 bulan berlarut ekonomi PKL dipasar kepandean Lumpuh total, selain tempat Prostitusi kepandean terkenal dengan wahana minuman keras, terbukti dikala waktu siang  banyak botol-botol minuman yang berserakan.
Kemudian lantaran adanya kebijakan relokasi  PKL , area Stadion (MY) pun menjadi tempat yang tidak difungsikan, dikala siang cuma ada lalu-lintas kendaraan bermotor, satpol-pp yang memang bertugas mengontrol PKL di  stadion layaknya tak berfikir, setiap saya melintasi stadion pasti bertemu dengan satpol pp yang tugasnya cuma tidur dan bermain catur! Disisi lain yang menjadi catatan hitam area stadion disaat malam hari, kebebasan anak muda serta kurangnya penerangan merupakan kenyamanan bermain tengah malam, terkadang disudut-sudut pelosok stadion tersimpan tindakan keji yang tidak bermoral, pasalnya ketika memang ruangan tersebut gelap disanah kisah percintaan kaum muda yang bermuara pada degradasi moral. Harus digaris bawahi bahwa area stadion dikala malam bagaikan tempat pemakaman, hal ini dampak dari kebijakan relokasi. Rezim menggiring PKL stadion ke pasar kepandean, PKL stadion tanpa diberikan solusi dipukul habis ekonominya, pasar kepandean yang menjadi tempat relokasi ternyata tidak memenuhi seluruh indikator PKL. Disamping itu pasar kepandean terkenal dengan pelayanan prostitusi
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa rezim kota serang melegitimasi dua pelayanan di pasar kepandean, selain pelayanan tempat PKL, kepandean pun melayani Prostitusi, unsur Premanisme masih melekat dalam pengamanan pelayanan-pelayanan tersebut. Disorientasi kekacauan berfikir rezim dipertontonkan di khalayak umum, memalukan tempat-tempat penyakit masyarakat masih berlindung dibawah  diketek rezim. Belum genap enam bulan mempimpin kota serang, Syafrudin telah memicu letupan-letupan yang bermuara pada prosesi pembunuhan ekonomi kerakyatan.
Kemudian dengan ulah premanisme dipasar kepandean pun demikian berdampak pada kenyamanan baik PKL maupun konsumen, pasar yang menyusut sepi, kemudian tidak terlihat transaksi jual beli bahkan para pedagangpun semakin liar. Mereka cuma meninggalkan tenda-tenda dipasar kepandean namun untuk berjualan mereka memilih tempat lain. Logikanya walaupu lapak  pasar tersebut disediakan dengan gratis namun jika tidak ada konsumen percuma, hanya rezim tolol, tidak waras,  yang memiliki konsepsi seperti itu, sehingga PKL akibat dari kebuasan rezim harus bersifat  Nomaden, hal ini lantaran tidak ada keberpihakan dari pemerintah untuk menyediakan/meningkatkan ekonomi kerakyatan dikota serang.
Padahal konstitusi sudah menjamin hak-hak untuk memilih pekerjaan sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan,
setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pemerintah wajib menumbuhkan iklim usaha dalam
aspek perlindungan, dengan menetapkan regulasi dan kebijaksanaan (UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil).
Selain itu, Dilihat dari sudut kognisi rasional kita bisa menginterpretasikan bahwa sektor informal tentu sangat menarik bagi masyarakat, karena memang bisa menciptakan lapangan kerja dan menyediakan barang/jasa secara murah.  Sector ini juga sebagai
katup pengaman yang dapat meminimalisasi pengangguran dan keresahan sosial. Tanpa perlu adanya lapangan kerja yang disediakan oleh negara, secara tidak langsung sector perdagangan informal dapat memberikan sumbangsih besar.
Namun kembali lagi dalam soal pemimpin, sepertihalnya rezim kota serang yang tidak proaktif untuk meningkatkan SDM rakyat, sekalipun rakyat sudah mandiri dengan melakukan usaha kecil di area Stadion justru malang PKL dibabad/digusur habis oleh kebijakan rezim, jika mengacu pada HAM tentu rezim melanggar hak asasi manusia.
Terlepas dari kebijakan Relokasi bahwa kemudian menimbulkan dampak negatif, terutama dipasar kepandean, maraknya prostitusi serta sering terjadinya transaksi tindakan yang amoral justru dibiarkan oleh rezim, pemberian ini tentu menjalar terhadap pasar remeng-remeng lain diarea kota serang, yang lebih ironis aparturs negara seolah terdiam bahkan ketika memang melihat premanisme sedang mabuk mereka tidak menindak tegas. Ketumpulan aparat mengayom/pelindung rakyat akan menimbulkan stigma buruk dimata rakyat.
Kemudian tindakan yang tidak mengedepankan moralitas harus di tumpas, prostitusi dikepandean harus dicerabut sampak keakar-akarnya, berikut dengan hal lain bahwa tempat minuman-minuman keras pun harus disterilkan.
Tindakan rezim yang melegalkan dua pelayanan dipasar kepandean harus di pertanggungjawabkan, artinya jika tidak disikapi oleh rezim akan bermuara pada kehancuran moralitas anak bangsa, dengan melihat sisi empiris bahwa PKL dipasar kepandean tidak akan bertahan lama, saya meyakini lantaran tidak ada keberpihakan dari penguasa PKL dengan sendirinya akan bubar dari kepandean.

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan