Pandangan ini didasarkan atas kepercayaan kaum Syiah bahwa sebelum wafat, Nabi memberikan beberapa pertanda yang menyiratkan bahwa kepemimpinan umat sepeninggalnya akan diberikan kepada Ali bin Thalib. Dalam peristiwa Ghadir Khum yang terkenal itu, disebutkan bahwa Nabi menganggap Ali, sepupu sekaligus menantunya tersebut yang bakal menggantikan kedudukannya. Banyak sekali teks-teks keagamaan yang diklaim kaum Syiah sebagai tanda-tanda pengangkatan Imam-Imam mereka melalui pilihan Allah secara langsung.
Lebih lanjut kaum Syiah mengatakan bahwa satu-satunya Imam yang sah adalah mereka yang diangkat dan kehendak Illahiah, bahkan sebelum kelahiran mereka. Sehingga seluruh pemimpin umat Islam, baik yang dipililh melalui konsensus publik atau dengan cara lain adalah tidak sah.
Tidak seperti kalangan Sunni yang menganggap otoritas Khalifah hanya seputar urusan dunia, Muslim Syiah percaya bahwa kedudukan Imam sama seperti kedudukan Nabi itu sendiri, dimana selain sebagai pemimpin dunia, mereka juga mempunyai otoritas untuk melakukan penafsiran Al-Quran dan Hadist. Bahkan, periwayatan hadist dan penafsiran teks-teks keagamaan tanpa melalui mata rantai seorang imam dianggap tidak sah menurut mereka. Dengan demikian kedudukan imam dalam pandangan Syiah adalah absolut. Mereka adalah pemimpin yang memiliki otoritas mutlak dalam memimpin umat Islam, baik urusan duniawi dan keagamaan.
Demikian pentingnya urusan imamah, sehingga kaum Syiah menganggap itu bagian dari pokok-pokok agama (ashl min ushul al-din), dimana iman seseorang dianggap tidak sempurna tanpa meyakininya. Perbedaan utama di kalangan Syiah adalah jumlah imam dan person yang menjadi imam. Sekte Itsna Asyariah percaya bahwa jumlah Imam yang diturunkan di muka bumi berjumlah dua belas orang, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husein bin Ali, Ali Zainal Abidin, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Shadiq, Musa Al-Kazim, Ali Ridha, Muhammad Al-Jawad, Ali Al-Hadi, Hasan Al-Askari, dan Muhammad Al-Mahdi.
Lebih lanjut kaum Syiah mengatakan bahwa satu-satunya Imam yang sah adalah mereka yang diangkat dan kehendak Illahiah, bahkan sebelum kelahiran mereka. Sehingga seluruh pemimpin umat Islam, baik yang dipililh melalui konsensus publik atau dengan cara lain adalah tidak sah.
Tidak seperti kalangan Sunni yang menganggap otoritas Khalifah hanya seputar urusan dunia, Muslim Syiah percaya bahwa kedudukan Imam sama seperti kedudukan Nabi itu sendiri, dimana selain sebagai pemimpin dunia, mereka juga mempunyai otoritas untuk melakukan penafsiran Al-Quran dan Hadist. Bahkan, periwayatan hadist dan penafsiran teks-teks keagamaan tanpa melalui mata rantai seorang imam dianggap tidak sah menurut mereka. Dengan demikian kedudukan imam dalam pandangan Syiah adalah absolut. Mereka adalah pemimpin yang memiliki otoritas mutlak dalam memimpin umat Islam, baik urusan duniawi dan keagamaan.
Demikian pentingnya urusan imamah, sehingga kaum Syiah menganggap itu bagian dari pokok-pokok agama (ashl min ushul al-din), dimana iman seseorang dianggap tidak sempurna tanpa meyakininya. Perbedaan utama di kalangan Syiah adalah jumlah imam dan person yang menjadi imam. Sekte Itsna Asyariah percaya bahwa jumlah Imam yang diturunkan di muka bumi berjumlah dua belas orang, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husein bin Ali, Ali Zainal Abidin, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Shadiq, Musa Al-Kazim, Ali Ridha, Muhammad Al-Jawad, Ali Al-Hadi, Hasan Al-Askari, dan Muhammad Al-Mahdi.
Sedangkan pengikut Syiah Ismailiyah percaya bahwa yang menggantikan Imam Ja’far Shadiq sepeninggalnya adalah Ismail bin Ja’far, saudara tua Musa al-Kazim. Sedangkan kalangan Zaidiah menyatakan bahwa Imamah berhenti hanya sampai Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin.
Dari sekian perbedaan tersebut namun mereka semua sepakat bahwa pemilihan imam merupakan hak prerogatif Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pemimpin selain imam mereka, maka dianggap melanggar hak imam dan wajib diperangi. Itulah mengapa kalangan Syiah menyimpan kebencian mendalam kepada Abu Bakar, Umar dan Ustman karena menganggap mereka merampas hak Ali sebagai Pemimpin yang sah. Hanya golongan Zaidiah saja yang membolehkan kepemimpinan orang yang mulia (mafdhul), meskipun ada orang lain yang lebih mulia (fadhil). Menurut mereka, kepemimpinan ketiga sahabat yang mendahului Ali adalah sah, meskipun Ali sendiri ketika itu hadir di tengah-tengah mereka, karena menganggap bahwa ketiganya adalah mafdhul walaupun Imam Ali (fadhil).[1]
Dalam tradisi Syiah, imam mereka yang terakhir (Al-Mahdi) dipercaya ghaib dari dunia dan akan kembali nanti untuk menghukum para penjahat dan memenuhi dunia dengan keadilan seperti sebelumnya dunia dipenuhi oleh kejahatan. Masa dimana mereka ditinggalkan oleh imam terakhir ini dinamakan masa kevakuman besar (al-ghaybat al-kubra). Dalam masa ini, kaum Syiah kehilangan pemimpin spiritual dan dunia yang menangani semua urusan mereka.
Selama masa kegaiban ini, muncullah ide wilayatul faqih. Gagasan ini didasarkan pada preposisi bahwa selama masa penungguan ini, harus ada pengganti para imam (nuwab al-imam) yang menggantikan mereka mengurusi masalah umat. Orang-orang yang dianggap layak menduduki posisi ini adalah para faqih. Adapun wilayah otoritas seorang faqih yang ditunjuk masih terdapat perdebatan. Sebagian berpendapat bahwa otoritas mereka selayaknya ahli fikih dalam paradigma sunni, hanya berrfungsi sebagai hakim, penerapan hudud, wakaf, dan shalat jumat. Namun sebagian lain bersikeras untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada fuqaha agar ikut terlibat dalam urusan sosial masyarakat dan kenegaraan.
Ayatullah Ruhullah Khomeini merupakan pembawa gagasan wilayatul faqih di era kontemporer. Pada tahun 1970 memberikan serangkaian kuliah yang kemudian dibukukan dengan judul, Islamic Government: Governance of the Jurist. Menurutnya, untuk membangun masyarakat yang kuat dan mendapat ridho Tuhan, mereka harus dipandu oleh orang-orang yang paling tahu mengenai urusan agama. Dan para faqih-lah yang dipandang Khomeini sebagai orang paling pantas melaksanakan ide-ide tersebut. Sistem monarki, yang dianut Iran ketika itu dipandang tidak Islami. Suatu negara Islam yang sejati haruslah dipimpin oleh mereka yang mempunyai pengetahuan luas mengenai hukum Islam (faqih) yang melampui semua orang dalam hal pengetahuan Islam dan kecerdasan administratif serta memiliki kecakapan dalam memimpin. Dalam tradisi Iran, orang seperti ini dikenal sebagai marja’.
---------------------------
[1] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra), 2002
Dari sekian perbedaan tersebut namun mereka semua sepakat bahwa pemilihan imam merupakan hak prerogatif Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pemimpin selain imam mereka, maka dianggap melanggar hak imam dan wajib diperangi. Itulah mengapa kalangan Syiah menyimpan kebencian mendalam kepada Abu Bakar, Umar dan Ustman karena menganggap mereka merampas hak Ali sebagai Pemimpin yang sah. Hanya golongan Zaidiah saja yang membolehkan kepemimpinan orang yang mulia (mafdhul), meskipun ada orang lain yang lebih mulia (fadhil). Menurut mereka, kepemimpinan ketiga sahabat yang mendahului Ali adalah sah, meskipun Ali sendiri ketika itu hadir di tengah-tengah mereka, karena menganggap bahwa ketiganya adalah mafdhul walaupun Imam Ali (fadhil).[1]
Dalam tradisi Syiah, imam mereka yang terakhir (Al-Mahdi) dipercaya ghaib dari dunia dan akan kembali nanti untuk menghukum para penjahat dan memenuhi dunia dengan keadilan seperti sebelumnya dunia dipenuhi oleh kejahatan. Masa dimana mereka ditinggalkan oleh imam terakhir ini dinamakan masa kevakuman besar (al-ghaybat al-kubra). Dalam masa ini, kaum Syiah kehilangan pemimpin spiritual dan dunia yang menangani semua urusan mereka.
Selama masa kegaiban ini, muncullah ide wilayatul faqih. Gagasan ini didasarkan pada preposisi bahwa selama masa penungguan ini, harus ada pengganti para imam (nuwab al-imam) yang menggantikan mereka mengurusi masalah umat. Orang-orang yang dianggap layak menduduki posisi ini adalah para faqih. Adapun wilayah otoritas seorang faqih yang ditunjuk masih terdapat perdebatan. Sebagian berpendapat bahwa otoritas mereka selayaknya ahli fikih dalam paradigma sunni, hanya berrfungsi sebagai hakim, penerapan hudud, wakaf, dan shalat jumat. Namun sebagian lain bersikeras untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada fuqaha agar ikut terlibat dalam urusan sosial masyarakat dan kenegaraan.
Ayatullah Ruhullah Khomeini merupakan pembawa gagasan wilayatul faqih di era kontemporer. Pada tahun 1970 memberikan serangkaian kuliah yang kemudian dibukukan dengan judul, Islamic Government: Governance of the Jurist. Menurutnya, untuk membangun masyarakat yang kuat dan mendapat ridho Tuhan, mereka harus dipandu oleh orang-orang yang paling tahu mengenai urusan agama. Dan para faqih-lah yang dipandang Khomeini sebagai orang paling pantas melaksanakan ide-ide tersebut. Sistem monarki, yang dianut Iran ketika itu dipandang tidak Islami. Suatu negara Islam yang sejati haruslah dipimpin oleh mereka yang mempunyai pengetahuan luas mengenai hukum Islam (faqih) yang melampui semua orang dalam hal pengetahuan Islam dan kecerdasan administratif serta memiliki kecakapan dalam memimpin. Dalam tradisi Iran, orang seperti ini dikenal sebagai marja’.
---------------------------
[1] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra), 2002

No comments:
Post a Comment