![]() |
| Antara |
Kang Fae - Pembelian Mobil Dinas oleh Pemkab Pendeglang bukan tanpa kajian dan diskusi, tentu melibatkan semua element pemerintah dan jajaran terkait untuk menguatkan alasan yang dibuat-buat, mislanya, Mobil yang biasa sudah Rusak dan Taklayak guna, atau Track di Pandeglang Berbatu, Licin dan Membahayakan sehingga butuh kendaraan Dinas yang bisa menjangkau seluruh pelosok dan mampu menerjang segalan jenis medan, sehingga keamanan dan kenyamanan Bupati bisa terjamin dan menjadi Prioritas.
Regulasi yang mengatur pembelian Randis (Kendaraan Dinas) Bupati Pandeglang merujuk pada permendagri No. 7 Tahun 2006 perihal Standardisasi Sarana dan Prasanana Pemda dan Permenkeu Nomor 76/PMK.06/2015 Regulasi tersebut sayangnya tidak mengatur harga Maxi-Mini Randis, tapi lebih pada spesifikasi kendaraan misalnya yang menyoal penggunaan kapasistas silinder (CC), atau yang dibolehkan untuk kendaraan dinas Bupati adalah tidak boleh diatas 3.200CC. Dan pembelian Randis ini mungkin memang tidak melanggar aturan.
Sementara Mekanisme Pengadaan dan Pembelanjaan Randis ini dapat dicermati pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP - LKPP) dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2018 senilai Rp. 1.968.751.000 oleh Sekda dengan Pemilihan Penyedia Penunjukan Langsung.
Pengadaan Randis melalui Penunjukan langsung memang patut dicurigai, terlebih jika kendaraan tersebut sangat Mahal dan termasuk dalam Barang Mewah. Model Pengadaan Barang melalui Penunjukan langsung merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 38 Tentang Metode Pemilihan Penyedia. Disini, keputusan Bupati perlu dipertanyakan.
Metode Penunjukan Langsung berdasarkan Perpres No. 16/2018 Ps. 38/4 Point 1 hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu. Dalam "Keadaan Tertentu" dipahami sebagai "Situasi dan Kondisi" yang merujuk pada "Keadaan Darurat", apakah Pembelian Randis tersebut untuk kebutuhan darurat, Untuk kepentingan Rahasia, atau hanya karna Mobil tersebut Langka?, menyoal ini, kita perlu mencermati kembali SIRUP LKPP (bisa diakses di www.sirup.lkpp.go.id). Randis ini digunakan untuk kebutuhan bulan Desember 2018.
Mengapa dan ada apa dibulan Desember 2018 tersebut kalau bukan Bencana Alam. Namun, rencana pembelian Randis itu sudah masuk pembahasan bahkan sejak bulan September hingga Oktober. Artinya, Randis ini tidak untuk kebutuhan darurat dan tidak termasuk dalam Mekanisme Pengadaan yang diizinkan oleh Perpres No. 16/2018 tersebut. Maka, saya bisa menyimpulkan bahwa Proses pengadaan Randis tersebut cacat prosedur dan harus ditelusuri.
Sementara diluar tersebut, jika kita telusuri beberapa argument absurd yang dijadikan alibi untuk pembelian Randis ini misalnya disampaikan oleh Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin, ia menyebut bahwa APBD yg digunakan untuk pembelian Randis itu masih APBD 2017, padahal tercatat jelas dalam SIRUP-LKPP itu APBD 2018, Pak Sekda ngeles dan Ngejoke katanya untuk menghindari SILPA. Sungguh minim gagasan.


No comments:
Post a Comment