Jika kita bandingkan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Lembaga negara yang di atur dalam UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang status kewenangannya langsung diatur oleh UUD 1945 dengan lembaga negara yang hanya disebut dalam UUD 1945 namun kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.
Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat tiga kelompok lembaga negara: (1). Lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945; (2). Lembaga negara yang ditentukan oleh UU (3). Lembaga negara yang ditentukan dalam keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam perspektif UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, kita harus memahami konsepsi lembaga negara sebagai jabatan, organ, institusi, lembaga, ataupun badan yang termasuk ke dalam lingkup pengertian organisasi kenegaraan dalam arti luas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum negara (law creating and law applying functions). Keberadaan organ-organ negara itu berdampingan secara sinergis dengan keberadaan organ-organ atau institusi-institusi non-negara yang tumbuh dalam lingkup organisasi masyarakat (organizations of civil society) dan badan-badan usaha atau organisasi dunia usaha (business organizations, corporate organs) yang hidup dalam dinamika pasar. Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas.[2]
- Presiden
- Wakil Presiden
- Dewan pertimbangan presiden
- Kementrian Negara
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pertahanan
- Duta
- Konsul
- Pemerintah Daerah Provinsi
- Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi
- DPRD Provinsi
- Pemerintah Daerah Provinsi
- Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten
- DPRD Kabupaten
- Pemerintah Daerah Kota
- Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota
- DPRD Kota
- Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konsitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisisan Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Angkatan Darat (AD)
- Angkatan Udara (AU)
- Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Semua lembaga tersebut, termasuk 5 (lima) lembaga lainnya yang sama sekali belum disebutkan kewenangannya melainkan hanya disebut-sebut namanya dalam UUD 1945, dapat dinamakan sebagai lembaga konstitusional menurut UUD 1945. Di samping ke-33 buah lembaga negara tersebut di atas, ada pula lembaga-lembaga negara lainnya yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang. Namun, sesuai dengan prinsip Negara Hukum menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan dalam rangka Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 mengenai “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”, harus pula dicatat adanya lembaga-lembaga negara lainnya yang juga memiliki “constitutional importance” sebagai lembaga negara penegak hukum. Dengan perkataan lain, di samping adanya lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional langsung (directly constitutional), ada pula lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional secara tidak langsung (indirectly constitutional). Namun dalam sistem ketatanegaraan di indonesia, dapat membedakan cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[3]
-----------------------------------
[1] Philipus M. Hadjon 2004. “Eksistensi, Kedudukan dan Fungsi MPR sebagai Lembaga Negara.” Makalah Seminar Peranan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Kerja sama MPR RI dengan Fakultas Universitas Airlangga. Surabaya, 20 Desember 2004, hlm 3. Lihat juga Philipus M. Hadjon, 1996, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945, Surabaya: Bina Ilmu, 1992, hlm x.
[2] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun.
[3] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun
-----------------------------------
[1] Philipus M. Hadjon 2004. “Eksistensi, Kedudukan dan Fungsi MPR sebagai Lembaga Negara.” Makalah Seminar Peranan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Kerja sama MPR RI dengan Fakultas Universitas Airlangga. Surabaya, 20 Desember 2004, hlm 3. Lihat juga Philipus M. Hadjon, 1996, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945, Surabaya: Bina Ilmu, 1992, hlm x.
[2] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun.
[3] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun


No comments:
Post a Comment