Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Logika hukum dan HAM

Sportlite.id
28.9.15, 3:55 AM WIB Last Updated 2019-02-16T05:34:08Z

Apakah melindungi orang yang bersalah dikatakan bersalah?
Apakah melindungi pelanggar hukum dianggap melanggar hukum?
Dan apakah penegak hukum yang tidak bisa menegakan hukum dianggap melanggar hukum?

Jika Ya. Maka pengacara adalah pelindung orang yang bersalah, tapi kenapa pengacara tidak dianggap bersalah?

Dan jika tidak, maka kenapa seseorang ditangkap dan hukum karna melindungi teroris yang sembunyi dirumah orang tersebut?

Jika orang yang melindungi teroris dianggap terorist, maka harusnya pengacara yang melindungi pembunuh adalah juga pembunuh.

Jika saya membela maling yang jelas terbukti dia adalah maling, maka saya sudah melindungi maling dan saya akan dianggap maling.

Tapi jika saya pengacara, kemudian saya mbela maling, lalu kenapa saya selaku pengacara maling tidak dikatakan maling?

Jika penegak hukum tidak bisa menegakkan hukum, maka dia telah melanggar hukum.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum hampir tidak ada sanksinya, karna sanksi hukum ditetapkan oleh penegak hukum bukan oleh udang-undang.

Jika saksi hukum ditetapkan oleh UUD, maka untuk apa fungsinya Pengacara kalo bukan untuk ngerecokin hukum? Artinya, sanksi bagi terdakwa atau pelanggar hukum adalah hasil kompromi dari penegak hukum yaitu hakim dan pengrecok hukum yaitu pengacara, lalu UUD hukum ada dimana? Ya diarsipin buat bahan diskusi nanti sama junior junior penegak hukum selanjutnya atau sama mahasiswa-mahasiswa yang baru keluar dari fakultas hukum.

Lalu untuk apa hukum dibuat kalo bukan untuk didiskusikan? Kenapa saya bilang didiskusikan, karna semua proses pelaksanaan hukum dan penetapan sanksi harus melalui diskusi antara Hakim, Jaksa dan pengacara, terdakwa dan saksi nonton aja. Mereka bilang SIDANG, saya bilang dialog interaktip

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan