Ruangpublik.co - Korupsi asal mulanya diambil dari bahasa latin
corruptio yang kata kerjanya adalah corrumpere yang bermakna busuk, rusak atau memutar balikan fakta. Jadi korupsi adalah tindakan pejabat publik, politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu, yang secara tidak wajar menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Perbuatan melawan hukum, menyalahkan kewenangan dan sarana serta memperkaya diri sendiri itu masuk kedalam kategori tindak pidana korupsi, maka dari itu korupsi dilarang karena dapat mempersulit ekonomi dengan membuat ketidak efisienan yang tinggi.
Tidak ada bedanya dengan hal pengambilan dana haji dan umroh, yang dimana uang dana haji adalah benar benar hasil dari keringat pribadi sendiri mengumpulkan hingga bertahun tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, tindakan tersebutpun korupsi.
Apabila kita bayangkan orang tua atau kerabat kita yang berusaha keras untuk berangkat ke Tanah Suci sehingga mereka rela menyisihkan hartanya untuk menabung selama bertahun tahun sampai ada yang rela berpuasa sunah, tapi tatkala telah tersedia semua uangnya malah diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bagaimana perasaannya jika ia adalah orang tua anda?. Indonesia masih tergolong Negara yang Kaum Muslimnya lebih mendominasi dibanding agama-agama yang lain. Tentu saja keinginan untuk naik haji seperti halnya tertuang dalam rukun islam yang ke lima masih menjadi cita cita umat muslim di Indonesia.
Dalam data yang dirilis oleh kawan kawan media pada bulan maret 2018 lalu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin menyampaikan bahwa Indonesia masih menjadi Negara dengan kuota haji terbanyak di dunia, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jamaah. Maka dari itu pengambilan Dana haji yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu sangat tidak mempunyai prikemanusian sebab yang ingin naik haji itu ada yang tergolong menengah kebawah yang dimana penghasilan nya tidak seberapa.
Berbeda halnya dengan tindak pidana korupsi yang dimana uang yang diambil dari pajak pajak yang telah ditentukan mungkin tidak terlalu parah dibanding mengambil uang haji lebih mengiris ke hati rakyat apalagi rakyat tersebut tergolong menengah kebawah. Maka dari itu lebih baik korupsi dari pada mengambil uang haji.
Sayapun tidak menganjurkan para kawan kawan pembaca setia Ruangpublik.co agar untuk korupsi, sebab ini hanya guyonan semata melainkan keduanyapun tidak baik dan siapapun yang mengambil uang rakyat tidak diperbolehkan dimata hukum serta harus ditindak seadil adilnya menurut konstitusi yang berlaku.
Penulis: Firman
Editor : Pena Revolusi

No comments:
Post a Comment