Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengertian Organ dan Fungsi Kelembagaan Negara

Sportlite.id
30.9.15, 9:32 AM WIB Last Updated 2019-02-16T04:00:02Z
Img: beritasatu

Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan fungsi. Organ dalam bentuk atau wadahnya, sedangkan fungsi adalah isinya. Organ adalah status bentuknya, sedangkan fungsi adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang dasar NKRI tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disenut secara eksplisit hanya fungsinya ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi dan kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. 

Dilihat dari segi fungsi lembaga-lembaga Negara yang bersifat utama/primer(primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs).

Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga Negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :

1. Organ Lapis Pertama disebut sebagai lembaga tinggi Negara dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945.

2. Organ Lapis Kedua disebut sebagai lembaga Negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.

3. Organ Lapis Ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga Negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu pemerintah daerah provinsi, Gubernur, DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, Bupati, DPRD kabupaten, pemerintahan daerah kota, Walikota, DPRD Kota. 

Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.[1]

Menurut Kamus Hukum Fockema Andreae yang diterjemahkan Saleh Adiwinata dkk, kata 'organ' diartikan sebagai berikut"

"Organ adalah perlengkapan. Alat perlengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri dari orang-orang yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar wewenang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum. Selanjutnya negara dan badan pemerintahan rendah mempunyai alat perlengkapan. Mulai dari raja (presiden) sampai pada pegawai yang rendah, para pejabat itu dapat dianggap sebagai alat-alat perlengkapan. Akan tetapi, perkataan ini lebih banyak dipakai untuk badan pemerintahan tinggi dan dewan pemerintahan yang mempunyai wewenang yang diwakilkan secara teratur dan pasti."[2]

Oleh karena itu, istilah lembaga negara, organ negara, badan negara, dan alat perlengkapan negara seringkali dipertukarkan satu sama lain. Akan tetapi, satu sama lain sebenarnya dapat dan memang perlu dibedakan, sehingga tidak membingungkan. Untuk memahami secara tepat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengetahui persis apa yang dimaksud dan apa kewenangan dan fungsi yang dikaitkan dengan organisasi atau badan yang bersangkutan.

Untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa "Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ". Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal order) adalah suatu organ.[3] Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). "These functions, bethey a norm-creating or of a norm-applying character, are all ultimately aimed at theexecution of a legal sanction”.[4]

Lebih lanjut Kelsen mengatakan, parlemen yang menetapkan undang-undang pidana, dan warga negara yang memilih parlemen merupakan organ-organ negara, termasuk hakim yang menghukum si penjahat serta individu yang sesungguhnya melaksanakan hukuman tersebut. Menurut pengertian ini, organ adalah individu yang menjalankan fungsi tertentu ("An organs, in this sense, is an individual fulfilling a specific function"). Kualitas seseorang sebagai organ dibentuk oleh fungsinya. Dia adalah seorang organ, karena dan bila, dia melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum ("He is an organ because and in so far as he performs a law-creating or law-applying function" ).[5]

Namun selain konsep ini, ada satu konsep lain yang lebih sempit, yakni konsep "material". Menurut konsep "material" ini, seseorang disebut "organ” Negara jika dia secara pribadi menempati kedudukan hukum tertentu (...lie personally has a specific legal position). Transaksi hukum, yakni perjanjian, merupakan tindakan membuat hukum, seperti halnya keputusan pengadilan. Pihak-pihak yang mengadakan perjajian, dan juga hakim melakukan fungsi membuat hukum, tetapi hakim adalah sebuah organ negara dalam pengertian yang lebih sempit, sedangkan pihak-pihak dalam perjanjian tidak dianggap sebagai organ negara. Hakim adalah organ Negara menurut pengertian yang lebih sempit ini karena dia dipilih atau diangkat untuk menduduki fungsinya, karena dia menjalankan fungsinya secara profesional dan karena itu menerima upah reguler, gaji, yang bersumber dari keuangan negara.[6]

Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (1) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (2)fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif; dan (3) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara".[7]

Negara bertindak hanya melalui organ-organnya. Kebenaran yang acapkali dinyatakan dan diterima umum ini berarti bahwa tatanan hukum hanya dapat dibuat dan diterapkan oleh individu-individu yang ditunjuk oleh tatanan hukum itu sendiri. Tatanan hukum tidaklah cukup hanya menyatakan secara umum individu-individu yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi ini. Tatanan hukum harus pula menetapkan prosedur untuk menentukan individu tertentu sebagai organ negara. Persyaratan-persyaratan pribadi yang ditetapkan oleh norma hukum boleh jadi sedemikian khususnya sehingga persyaratan tersebut hanya terpenuhi oleh individu tertentu saja. sebagai contohnya adalah tata aturan suksesi di dalam suatu monarki berdasarkan keturunan dimana anak laki-laki tertua selalu menjadi penerus atau pewaris tahta ayahnya, atau contoh yang lain adalah konstitusi republik dari suatu negara baru, yang menetapkan bahwa seseorang yang ditunjuk secara perseorangan harus menjadi kepala negara yang pertama. Organ-organ seperti itu secara langsung diciptakan oleh hukum, tidak diperlukan tindakan khusus untuk melembagakan individu yang memenuhi persyaratan hukum sebagai organ. Tidak diperlukan tindakan khusus untuk membentuk suatu organ oleh organ lain. Suatu organ dapat dibentuk melalui pengangkatan, pemilihan atau pengundian. Perbedaan antara pengangkatan dengan pemilihan terletak pada karakter dan kedudukan hukum dari organ yang dibentuk tersebut. Suatu organ "diangkat" oleh organ yang lebih tinggi. Suatu organ "dipilih" oleh organ negara sederajat atau

sejawat, yang terdiri atas individu-individu yang secara hukum berada di bawah organ yang dipilih. Suatu organ lebih tinggi dari organ lain jika organ yang disebut pertama dapat menciptakan norma-norma yang mewajibkan organ yang disebut belakangan. Pengangkatan dan pemilihan, sebagaimana yang kita definisikan, merupakan tipe-tipe ideal yang diantara keduanya terdapat bermacam-macam tipe yang tidak mempunyai

sebutan khusus.[8]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep organ negara dan lembaga negara itu sangat luas maknanya, sehingga tidak dapat dipersempit hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. Pertama, dalam arti yang paling luas, (pengertian pertama), organ negara paling luas mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying; Kedua, (pengertian kedua), organ negara dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating atau law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan

kenegaraan atau jabatan pemerintahan; Ketiga (pengertian ketiga), organ Negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi lawcreating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Keempat, (dalam pengertian keempat) yang lebih sempit lagi, organ atau lernbaga negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Kelima, di samping keempat pengertian di atas, untuk memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945, maka lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, MA, MK, dan BPK dapat pula disebut sebagai lembaga negara yang tersendiri, yaitu lembaga negara dalam arti sempit atau lembaga negara dalam pengertian kelima.[9]

------------------------------------------------
[1] 2 Jimly Asshiddiqie. 2006. Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, hlm. ix 
[2] Ni’matul Huda. 2007. Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press, hlm. 76 
[3] Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Russell & Russell, New York, 1961, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Cetakan I, Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, September 2006, Bandung, hlm. 276 
[4] Hans Kelsen, Ibid., hlm. 276-277 
[5] Hans Kelsen, Ibid., hlm. 276-277 
[6] Hans Kelsen, Ibid., hlm. 277 
[7] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD dan Lokakarya Pembaharuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, Di Jakarta, 7 September 2004, hlm. 32 
[8] Hans Kelsen, Op. Cit., hlm. 279-280 
[9] Jimly Asshiddiqie, Op.Cit.,hlm. 41-42

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan