Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, atas dasar apa para ulama menyamakan pengertian Imamah dan Khilafah? Di sinilah Imam Taqiyuddin an-Nabhani memberi penjelasan yang gamblang dalam kitabnya, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Juz 2.
Imam An-Nabhani berkata, “Telah terdapat hadis-hadis sahih dengan dua kata ini [Khilafah dan Imamah] dengan makna yang satu. Tidak ada makna dari salah satu kedua kata itu yang menyalahi makna kata yang lain, dalam nas syariah mana pun, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah, karena hanya dua itulah yang merupakan nas-nas syariah. Tidaklah wajib berpegang dengan kata ini, yaitu Khilafah atau Imamah, tetapi yang wajib ialah berpegang dengan pengertiannya.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah, II/13).
Jadi, Khilafah dan Imamah memiliki arti yang sama karena nas-nas syariah, khususnya hadis-hadis sahih, telah menggunakan dua kata itu, yaitu kata “imam” atau “khalifah” secara bergantian namun dengan pengertian yang sama. Sebagai contoh, kadang Rasulullah saw. menggunakan kata “khalifah” seperti sabdanya:
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam Al-Awsâth. Lihat Majma’ az-Zawâ’id, V/198). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim. Lihat: Syarh Muslim oleh Imam Nawawi, XII/242).
Namun, kadang Rasulullah saw. juga menggunakan kata “imam” seperti sabdanya:
Kata “khalifah” dan “imam” dalam kedua hadis di atas mempunyai pengertian yang sama, yaitu pemimpin tertinggi dalam Negara Islam. (Lihat: Rawwas Qal’ah Jie dan Hamid Shadiq Qunaibi, Mu‘jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 64 dan 151). Jika “khalifah” dan “imam” sama pengertiannya maka sistem pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu “Khilafah” dan “Imamah”, juga sama maknanya; tidak berbeda.
2. Perbedaan Antara Khilafah dan Imarah
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا الآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam Al-Awsâth. Lihat Majma’ az-Zawâ’id, V/198). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim. Lihat: Syarh Muslim oleh Imam Nawawi, XII/242).
Namun, kadang Rasulullah saw. juga menggunakan kata “imam” seperti sabdanya:
مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِSiapa saja yang membaiat seorang imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan imam itu maka penggallah leher orang lain itu. (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad).
Kata “khalifah” dan “imam” dalam kedua hadis di atas mempunyai pengertian yang sama, yaitu pemimpin tertinggi dalam Negara Islam. (Lihat: Rawwas Qal’ah Jie dan Hamid Shadiq Qunaibi, Mu‘jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 64 dan 151). Jika “khalifah” dan “imam” sama pengertiannya maka sistem pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu “Khilafah” dan “Imamah”, juga sama maknanya; tidak berbeda.
2. Perbedaan Antara Khilafah dan Imarah
Dalam banyak hadis shahih memang ada pembahasan kepemimpinan dalam pengertian umum. Kepemimpinan dalam arti umum ini disebut dengan istilah Imârah, Qiyâdah, atau Ri’âsah. Imam Taqiyuddin An-Nabhani menerangkan, “Imarah (kepemimpinan) itu lebih umum, sedangkan Khilafah itu lebih khusus, dan keduanya adalah kepemimpinan (ri’âsah). Kata Khilafah digunakan khusus untuk suatu kedudukan yang sudah dikenal, sedangkan kata Imarah digunakan secara umum untuk setiap-tiap pemimpin (amir).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah, II/125).
Hadis tentang Imarah, misalnya, sabda Nabi saw.:
Jika keluar tiga orang dalam sebuah perjalanan, hendaklah satu orang dari mereka menjadi pemimpinnya. (HR Abu Dawud).
Dengan demikian, jelaslah bahwa kepemimpinan dalam arti yang umum, memang juga diterangkan dalam Islam, namun istilahnya bukan Khilafah atau Imamah, seperti khayalan dan tipuan Ulil, melainkan Imarah. Imarah inilah yang bersifat umum sehingga mencakup kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan sebagainya. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi]
Sepeninggal Rasulullah umat Islam dilanda kepanikan. Belum terselesaikannya permasalahan mengenai siapa yang layak menjadi pengganti Rasul nyaris merobek kesatuan umat. Kaum Muhajirin sebagai orang-orang yang mendampingi Rasul sejak semula berdakwah di Makkah merasa berhak mendudukkan pengganti Rasul dari kalangan mereka. Sedangkan golongan Anshar merasa bahwa mereka lah penolong Rasul dan pembuka jalan bagi keberhasilan dakwah Islam ke seluruh jazirah Arab.
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika keluar tiga orang dalam sebuah perjalanan, hendaklah satu orang dari mereka menjadi pemimpinnya. (HR Abu Dawud).
Dengan demikian, jelaslah bahwa kepemimpinan dalam arti yang umum, memang juga diterangkan dalam Islam, namun istilahnya bukan Khilafah atau Imamah, seperti khayalan dan tipuan Ulil, melainkan Imarah. Imarah inilah yang bersifat umum sehingga mencakup kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan sebagainya. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi]
Sepeninggal Rasulullah umat Islam dilanda kepanikan. Belum terselesaikannya permasalahan mengenai siapa yang layak menjadi pengganti Rasul nyaris merobek kesatuan umat. Kaum Muhajirin sebagai orang-orang yang mendampingi Rasul sejak semula berdakwah di Makkah merasa berhak mendudukkan pengganti Rasul dari kalangan mereka. Sedangkan golongan Anshar merasa bahwa mereka lah penolong Rasul dan pembuka jalan bagi keberhasilan dakwah Islam ke seluruh jazirah Arab.
Masing-masing pihak tidak mau kalah. Perselisihan diantara kedua golongan ini berlangsung di Saqifah Bani Saadah yang nyaris membuat keduanya menghunus pedang. Sementara itu Ali dan beberapa Ahlu Bait tidak tahu menahu masalah ini. Mereka masih sibuk mengurusi jenazah Rasulullah yang belum disemayamkan.[1]
Masalah kepemimpinan memang masalah krusial dalam tradisi Islam. Karena tidak adanya rumusan baku dalam teks-teks keagamaan mengenai prosedur pengangkatan pemimpin, menjadikannya lapangan pertarungan pemikiran diantara umat Islam sendiri. Kenyataan ini membuat sekte-sekte dalam Islam saling bersaing memperebutkan monopoli tafsir terhadap diskursus ini, masing-masing dengan persepsinya sendiri mengenai landasan-landasan kewenangan seorang pemimpin dan batas-batas ketaatan individu terhadap pemimpin.[2]
Terpilihnya Abu Bakar sedikit meredakan tensi yang sempat memuncak diantara kaum Muslimin. Pribadi Abu Bakar yang memukau dan salah satu orang terdekat Rasulullah membuat umat Islam legowo untuk menerimanya sebagai pemimpin mereka. Keadaan ini berlangsung hingga akhir pemerintahan Utsman. Pasca kejadian terbunuhnya Utsman, benih-benih perselisihan kuno yang tadinya sempat teredam, muncul kembali dan mencapai titik kulminasi pada masa Ali, tepatnya setelah peristiwa tahkim. Di sinilah akumulusi berbagai kepentingan individu, golongan, dan dibungkus dengan interpretasi sepihak doktrin-doktrin keagamaan terkumpul dan digunakan untuk meraih kekuasaan.
Khilafah
Terma khilafah merujuk pada sistem pemerintahan Islam pertama yang didirikan pasca mangkatnya Rasulullah. Pemimpin dalam sistem ini disebut khalifah, berasal dari akar kata kh-l-f, y-kh-l-f yang bermakna pengganti (suksesor). Pada awal mula penggunaannya, kata ini disambung dengan khalifah al-Rasul (pengganti Rasulullah), untuk merujuk kepada seseorang yang memimpin kaum Muslimin menggantikan Rasul, namun pada perkembangannya kemudian disebut dengan khalifah saja.
Masalah kepemimpinan memang masalah krusial dalam tradisi Islam. Karena tidak adanya rumusan baku dalam teks-teks keagamaan mengenai prosedur pengangkatan pemimpin, menjadikannya lapangan pertarungan pemikiran diantara umat Islam sendiri. Kenyataan ini membuat sekte-sekte dalam Islam saling bersaing memperebutkan monopoli tafsir terhadap diskursus ini, masing-masing dengan persepsinya sendiri mengenai landasan-landasan kewenangan seorang pemimpin dan batas-batas ketaatan individu terhadap pemimpin.[2]
Terpilihnya Abu Bakar sedikit meredakan tensi yang sempat memuncak diantara kaum Muslimin. Pribadi Abu Bakar yang memukau dan salah satu orang terdekat Rasulullah membuat umat Islam legowo untuk menerimanya sebagai pemimpin mereka. Keadaan ini berlangsung hingga akhir pemerintahan Utsman. Pasca kejadian terbunuhnya Utsman, benih-benih perselisihan kuno yang tadinya sempat teredam, muncul kembali dan mencapai titik kulminasi pada masa Ali, tepatnya setelah peristiwa tahkim. Di sinilah akumulusi berbagai kepentingan individu, golongan, dan dibungkus dengan interpretasi sepihak doktrin-doktrin keagamaan terkumpul dan digunakan untuk meraih kekuasaan.
Khilafah
Terma khilafah merujuk pada sistem pemerintahan Islam pertama yang didirikan pasca mangkatnya Rasulullah. Pemimpin dalam sistem ini disebut khalifah, berasal dari akar kata kh-l-f, y-kh-l-f yang bermakna pengganti (suksesor). Pada awal mula penggunaannya, kata ini disambung dengan khalifah al-Rasul (pengganti Rasulullah), untuk merujuk kepada seseorang yang memimpin kaum Muslimin menggantikan Rasul, namun pada perkembangannya kemudian disebut dengan khalifah saja.
Terma khilafah sendiri sebenarnya sinonim dengan imamah. Namun dalam penggunaannya, kedua terma tersebut merupakan dua konsep yang berbeda yang digunakan oleh sekte yang berlainan pula. Terma khilafah seringkali digunakan oleh mayoritas ahlus sunnah sedangkan kalangan syiah lebih akrab menggunakan kata imamah untuk menunjukkan konsep mereka dalam hal kepemimpinan.[3]
Ayat-ayat Al-Quran yang lazim digunakan sebagai basis konsep khilafah, diantaranya adalah:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khulifa) dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur 55)
Kata khulifa dalam ayat diatas dimaknai sebagai suksesor dan seseorang yang memimpin menggantikan Nabi. Dan juga ayat;
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS An-Nisaa 58-59)
Kedua ayat diatas, oleh Ibnu Taimiyah dipakai sebagai landasan pokok dalam bukunya As-Siasah al-Syariah yang mengelaborasi ayat 57 sebagai kewajiban pemimpin terhadap rakyatnya agar melayani rakyat dengan memegang teguh ‘amanah’ yang telah diberikan oleh mereka dan menegakkan ‘keadilan’ dalam segala bentuk hukumnya. Sedangkan pada ayat berikutnya, menurut Ibnu Taimiyah ditujukan kepada rakyat supaya menaati Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin yang sudah mereka tetapkan sendiri, dengan catatan tidak menyimpang dari hukum Tuhan.
Kedua ayat diatas menyimpulkan dasar-dasar umum yang harus dipegang dalam tradisi politik Islam. Mayoritas ulama Islam sepakat, bahwa menegakkan khilafah, dalam artian kepemimpinan Islam hukumnya wajib, karena hal tersebut diandaikan dapat mempersatukan dan mengurusi perkara kaum Muslimin serta menegakkan hukum-hukum Tuhan di dalamnya. Itulah mengapa banyak sekali sarjana Islam yang menekankan pentingnya memiliki pemimpin dan hanya membolehkan diangkatnya satu pemimpin dalam pemerintahan Islam. Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Qadhi Abdul Jabbar adalah beberapa sarjana yang menentang keras adanya dua atau lebih pemimpin dalam masyarakat Islam.[4]
Menurut Hamid Enayat, setidaknya ada 3 hal pokok yang menjadi kepedulian para sarjana Islam dalam memotret masalah kepemimpinan dalam Islam yaitu; hak untuk memilih penguasa, prosedur pelaksanaan pemilihan, dan hak untuk melakukan pemberontakan terhadap keadilan yang diperankan penguasa.[5]
-----------------------------------
Reff:
[1] Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaij. Al-Imâmah al-‘Uzhmâ ‘Inda Ahl as-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah. 1987.
[2] Ahmad, Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam, (Jakarta : Penerbit Widjaya), 1956.
[3] Al-Yusuf, Muslim, Dawlah al-Khilâfah ar-Rasyîdah wa al-‘Alaqât ad-Dawliyah, (www.saaid.net).
[4] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra), 2002.
[5] As-Salus, Ali, Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i (Aqidah Al-Imamah ‘Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyah), Penerjemah Asmi Salihan Zamakhsyari, (Jakarta: Gema Insani Press), 1997
Ayat-ayat Al-Quran yang lazim digunakan sebagai basis konsep khilafah, diantaranya adalah:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khulifa) dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur 55)
Kata khulifa dalam ayat diatas dimaknai sebagai suksesor dan seseorang yang memimpin menggantikan Nabi. Dan juga ayat;
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS An-Nisaa 58-59)
Kedua ayat diatas, oleh Ibnu Taimiyah dipakai sebagai landasan pokok dalam bukunya As-Siasah al-Syariah yang mengelaborasi ayat 57 sebagai kewajiban pemimpin terhadap rakyatnya agar melayani rakyat dengan memegang teguh ‘amanah’ yang telah diberikan oleh mereka dan menegakkan ‘keadilan’ dalam segala bentuk hukumnya. Sedangkan pada ayat berikutnya, menurut Ibnu Taimiyah ditujukan kepada rakyat supaya menaati Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin yang sudah mereka tetapkan sendiri, dengan catatan tidak menyimpang dari hukum Tuhan.
Kedua ayat diatas menyimpulkan dasar-dasar umum yang harus dipegang dalam tradisi politik Islam. Mayoritas ulama Islam sepakat, bahwa menegakkan khilafah, dalam artian kepemimpinan Islam hukumnya wajib, karena hal tersebut diandaikan dapat mempersatukan dan mengurusi perkara kaum Muslimin serta menegakkan hukum-hukum Tuhan di dalamnya. Itulah mengapa banyak sekali sarjana Islam yang menekankan pentingnya memiliki pemimpin dan hanya membolehkan diangkatnya satu pemimpin dalam pemerintahan Islam. Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Qadhi Abdul Jabbar adalah beberapa sarjana yang menentang keras adanya dua atau lebih pemimpin dalam masyarakat Islam.[4]
Menurut Hamid Enayat, setidaknya ada 3 hal pokok yang menjadi kepedulian para sarjana Islam dalam memotret masalah kepemimpinan dalam Islam yaitu; hak untuk memilih penguasa, prosedur pelaksanaan pemilihan, dan hak untuk melakukan pemberontakan terhadap keadilan yang diperankan penguasa.[5]
-----------------------------------
Reff:
[1] Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaij. Al-Imâmah al-‘Uzhmâ ‘Inda Ahl as-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah. 1987.
[2] Ahmad, Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam, (Jakarta : Penerbit Widjaya), 1956.
[3] Al-Yusuf, Muslim, Dawlah al-Khilâfah ar-Rasyîdah wa al-‘Alaqât ad-Dawliyah, (www.saaid.net).
[4] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra), 2002.
[5] As-Salus, Ali, Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i (Aqidah Al-Imamah ‘Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyah), Penerjemah Asmi Salihan Zamakhsyari, (Jakarta: Gema Insani Press), 1997

No comments:
Post a Comment