Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PRAKTEK PEMERINTAHAN ISLAM YANG BERKEMBANG DALAM SEJARAH (MAKALAH)

Sportlite.id
24.9.15, 4:52 AM WIB Last Updated 2019-02-16T09:16:04Z

Pemerintahan Di Masa Nabi
Negara dan pemerintahan yang pertama dalam sejarah Islam itu yang terkenal dengan Negara Madinah. Kajian terhadap Negara dan pemerintahan ini dapat diamati dengan menggunakan dua pendekataan. Pertama menggunakan normatif, Islam yang menekankan pada pelacakan nash-nash al-Quran dan sunnah Nabi yang mengisyaratkan adanya praktek pemerintahaan yang dilakukan olen Nabi dalam rangka syiasah syar’iah. Kedua, pendeketan deskritif-historis dengan mengidentikkan tugas-tugas yang dilakukan oleh Nabi dibidang muamalah sebagai tugas-tugas Negara dan pemerintahaan. Hal ini diukur dari sudut pandang teori-teori politik dan ketatanegaraan.

Terbentuknya Negara madinah, akibat dari perkembangan penganut Islam yang menjelma menjadi kelompok sosial dan memiliki kekuatan politik rill pada pasca periode Mekkah pengikut beliau yang jumlahnya relatif kecil belum menjadi suatu komunitas yang mempunyai daerah kekuasan dan berdaulat.

D.B.Macdonald menyatakan Madinah telah terbentuk Negara Islam pertama dan telah meletakan dasar dasar politik bagi perundang-undangan Islam. Thomas W. Arnold, dalam waktu yang bersamaan Nabi adalah sebagai pemimpin agama dan kepala Negara.

Perubahan besar yang dialami oleh Nabi dan pengikutnya dari kelompok tanpa kekuasaan menjadi suatu komunitas yang memiliki kekuatan sosial politik ditandai dengan beberapa peristiwa penting. Pada tahun 621 dan 622 M Nabi berturut-turut memperoleh dukungan moral dan dukungan politik dari sekelompok orang orang arab (suku Aus dan suku Khazraj) kota Yatrsib yang menyatakan diri masuk Islam.

Langkah berikut Nabi adalah menata kehidupan sosial politik komunitas-komunitas di Madinah. Sebab dengan hijrahnya kaum muslimin Mekkah ke kota itu, masyarakatnya semakin bercorak heterogen dalam hal etnis dan keyakinan. Yaitu komunitas Arab muslim dari Mekkah, komunitas Madinah dari suku Aus dan Kazraj yang mslim, komunitas Yahudi dan komunitas Arab yang paganis. Untuk itu Nabi menempuh dua cara.

Pertama, menata interen kehidupan kaum muslimin, yaitu mempersaudarakan anatara kaum Muhajirin dan kaum Ansar secara efektif. Persaudaraan ini bukan diikat oleh hubungan darah dan kabilah, melainkan atas dasar ikatan agama (iman). Inilah awal terbentuknya komunitas Islam untuk pertama kali, yang menurut Hitti, merupakan “suatu miniatur dunia Islam”. Kedua, Nabi mempersatukan anatara kaum muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya melalui perjanjian tertulis yang terkenal dengan “Piagam Madinah”.

Suatu perjanjian yang menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik. Muatan piagam ini menggambarkan hubungan antara Islam dan ketatanegaraan dan undang-undang yang diletakkan oleh Nabi, untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat Madinah.[1]

Negara Madinah Pada Masa Khulafa Al-Rasyidin

Pemerintahan Abu Bakar (11-13 H). pengangakatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia dan untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi sebagai telah diuraikan. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan kesepakatan antara kaum Ansar dan kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum Ansar secara spontan sehari setelah wafat Rasulullah saw. sikap spontanitas mereka ini menunjukkan mereka lebih memiliki kesadaran politik daripada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam memimin umat Islam. Bahkan ketika Umar bin Khattab mendengar wafatnya Rasul, tidak yakin hal itu terjadi.

Pemerintahan Umar bin Khattab (13-23 H). sebagaimana Abu Bakar, Umar bin Khattab begitu di baiat atau dilantik menjadi khalifah menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di masjid Nabi di hadapan kaum muslimin

Pemerintahan Utsman bin Affan (23-35 H). Sesuai dengan pesan Umar, setelah beliau wafat pada tahun 23 H dan usai pemakamannya, maka mereka ahl al-syura segera mengadakan pertemuan dirumah Al-Miswar bin Makhramah. Riwayat lain menyatakan di gedung Baitul Mal, dan ada pula yang mengatakan di rumah Aisyah atas izin daripadanya. Mereka yang berkumpul itu hanya lima orang ditambah Abdullah bin Umar yang tidak punya hak memilih dan dipilih. Karena Talhah bin Zubair waktu itu tidak ada di Madinah. 

Ketika jalannya musyawarah tidak lancar, maka Abdurrahman bin Auf menempuh caranya untuk memperlancarnya dengan mengimbau mereka agar bersedia mengundurkan diri. Ia mengatakan : “ siapakah diantara kamu yang dengan sukarela mengundurkan diri dan menyerahkan masalah ini kepada yang lebih ahli?” ternyata tak seorang pun yang memenuhi ajakan itu. Kemudian Abdurrahman sendirj menyatakan dirinya mengundurkan diri dan tidak bersedia dicalonkan untuk jabatan itu. Meski begitu tak ada yang mengikuti jejaknya.

Pemerintahan Ali bin Abi Thalib (35-40 H). akhirnya Ali Bin Abi Thalib dikukuhkan menjadi khalifah keempat menggantikan Usman bin Affan yang mati terbunuh di tangan kaum pemberontak. Ali adalah saudara sepupu (anak paman) Nabi Muhammad saw. dan suami dari puteri beliau, Fatimah. Ia yang pertama sekali masuk Islam dari kalangan anak-anak. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, ia selalu mengajak Ali untuk memusyawarahkan masalah-masalah penting.

Demikan pula Umar bin Khattab tidak mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali. Ia dikenal sebagai orang alim, cerdas dan taat beragama. Maka ketika Umar menjelang wafat, ia memasukkan Ali ke dalam anggota badan musyawarah pemilihan khalifah. Tapi yang terpilih adalah Usman. Namun ia tetap mentaati keputusan itu dan membaiat Usman serta mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan. Usman pun pada masa permulaan jabatannya dalam baanyak perkara selalu mengajak Ali dalam permusyawaratan. Ali juga yang tampil membela Usman ketika berhadapan denagn kaum pemberontak dan menempatkan dua orang putranya di pintu gerbang rumah Usman untuk menjaganya.

Pemerintahan Pasca Khulafa Al-Rasyidin

Dengan wafatnya Nabi, berakhirlah situasi yang sangat unik dalam sejarah Islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spiritual dan temporal (duniawi) yang berdasarkan kenabian dan bersumberkan Wahyu Ilahi. Situasi tersebut tidak akan terulang kembali, karena menurut kepercayaan Islam, Nabi Muhammad adalah nabi dan utusan Tuhan yang terakhir. 

Sementara itu, beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa di antara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat. Dalam Al-Quran maupun Hadis Nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara sepeninggal beliau nanti, selain petunjuk yang sifatnya sangat umum agar umat Islam mencari penyelesaian dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama melalui musyawarah, tanpa adanya pola yang baku tentang bagaimana musyawarah itu harus diselenggarakan. Itulah salah satu sebab utama mengapa pada empat Al-Khulafa Ar-Rasyidin ditentukan melalui musyawarah, tetapi pola musyawarah yang ditempuhnya beraneka ragam

Pemerintahan Dinasti Umayah (41-132 H). peride Negara Madinah berakhir dengan wafatnya khalifah Ali bin Abi Thalib. Tokoh yang naik ke panggung politik dan pemerintahan adalah Muawiyah bin Abi Sufyan, Gubernur wilayah Syam sejak zaman Khalifah Umar. Ia adalah pendiri dan khalifah pertama dinasti ini. Terbentuknya dinasti ini dan Muawiyah memangku jabatan khalifah secara resmi, menurut ahli sejarah, terjadi pada tahun 661 M/ 41 H. bukan pada pertengahan tahun 660 M/ 40 H Pada saat Umayah memproklamirkan diri menjadi khalifah di Iliya (palestina), setelah pihaknya dinyatakan oleh Majelis Tahkim sebagai pemenang.

Dan jejak ini diteruskan oleh para penggantinya dengan menyempurnakannya. Pertama, pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Kedua, Muawiyah memberi penghargaan kepada orang-orang yang berjasa dalam perjuangannya mencapai puncak kekuasaan. 

Ketiga, menumpas orang-orang yang beroposisi yang di anggap berbahaya jika tidak tidak bisa dibujuk dengan harta dan kedudukan, dan menumpas kaum pemberontak. Keempat, membangun kekuatan militer yang terdiri dari tiga angkatan, darat, laut dan kepolisian yang tangguh dan loyal. Kelima, meneruskan perluasan wilayah kekuasaan Islam baik ke Timur maupun ke Barat. Keenam, baik Muawiyah maupun para penggantinya membuat kebijaksaan yang berbeda dari zaman Alkhulafa al-Rasyidin. 

Ketujuh, Muawiyah mengadakan pembaharuan di bidang administrasi pemerintahan dan melengkapinya dengan jabatan-jabatan baru yang dipengaruhi oleh kebudayaan Byzantium. Kedelapan, kebijaksanaan dan keputusan politik penting yang dibuat oleh Khalifah Muawiyah adalah mengubah sistem pemerintahan dari bentuk khilafah yangberbentuk demokratis menjadi sistem monarki dengan mengangkat putranya, Yazid menjadi putra mahkota untuk menggantikannya sebagai khalifah sepeninggalnya nanti.


Pengeloaan administrasi pemerintahan dan struktur pemerintahan Dinasti Bani Umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan Khulafa al-Rasyidin yang diciptakan oleh khalifah Umar. Wilayah kekuasaannya yang luas itu, sebagaimana pada periode Negara Madinah dibagi menjadi beberapa wilayah propinsi. Setiap propinsi dikepalai oleh gubernur dengan gelar wali atau amir yang diangkat oleh khalifah. 

Gubernur didampingi oleh seorang atau beberapa katib (sekretaris), seorang Hajib (pengawal) dan pejabat-pejabat penting lain, yaitu shahib al-kharaj (pejabat pendapatan), shabib al-syurthat (pejabat kepolisian), dan qadhi (kepala keagamaan dan hakim). Pejabat pendapatan dan qadhi diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab kepadanya.

Ditingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan departemen, al-katib, al-hajib dan diwan. Lembaga al-katib terdiri dari katib al-rasail (sekretaris Negara), katib al-kharaj (sekretaris pendapatan Negara), katib al-jund (sekretaris militer), katib al-syurthat (sekretaris kepolisian) dan katib al-qadhi (panitera). Katib al-rasail dianggap paling penting posisinya. Karena itu pejabatnya selalu orang terpercaya dan andai serta dari keluarga kerajaan. .

Pemerintahan Dinasti Abbasiyah (132-656 H/ 750-1258 M). setelah pemerintahan Dinasti Umayah jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan Bani Abbas, keturunan Bani Hasyim suku Quraisy sebagaimana Bani Umayah juga suku Quraisy. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu al-Abbas seorang keturunan dari paman Nabi Muhammas saw. Al-Abbas bin Abd al-Muthalib bin Hasyim. Nama lengkapnya Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin al-Abbas bin Abd al-Muthalib. 

Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan gerakan politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum Syiah dan orang-orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayah di tahun 750 M. pada tahun ini juga Abu al-Abbas diangkat sebagai khalifah di Kuffah (750-754 M). tapi Pembina sebenarnya adalah Abu Ja’far al-Mansur, khalifah kedua (754-775 M).

Dalam mempertahankan kekuasaan, sebagaimana Bani Umayah, dilakukakn dengan cara kekerasan dan intrik-intrik politik. Khalifah-khalifah besar Bani Abbas yang membawa Dinasti ke puncak kejayaan di bidang ekonomi dan perdaganangn, politik, sosial, militer, ilmu pengetahuan dan kebudayaann adalah Abu Ja’far Al-Mansur, Al-Mahdi (775-785 M), Harun al-Rasyid (785-809 M), Al-Ma’mun (813-833 M), Al-Mu’tasim (833-842 M), Al-Watsiq (842-847 M), dan Al-Mutawakkil (847-861 M). dinasti inlah yang membawa dunia Islam menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan dunia, dan menjadi kekuatan raksasa di dunia belahan Timur. .

Struktur organisasi Dinasti Abbasiyah terdiri dari al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat oleh seorang khalifah sebagai telah disebut di atas, dan suksesi khalifah berjalan secara turun-temurun di lingkungan keluarga Dinasti Abbasiyah.

Pemerintahan Pasca Khilafah (Zaman Modern)

Bagian ini akan membahas beberapa Negara muslim secara singkat. Fokus bahasannya hanya disekitar sistem dan bentuk pemerintahan masing-masing Negara secara global. Tujuannnya untuk melihat betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintahan di kalangan umat Islam di zaman modern ini.

Turki. Babak keempat atau perubahan terakhir dari praktek pemerintahan di dunia Islam terjadi di abad XX yang dipelopori oleh Mushthafa Kemal Attaturk di tubuh kerajaan Turki Usmani. Kerajaan ini ia ubah menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan ditegaskan bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat.

Mesir. Bentuk pemerintahan Negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelumnya, sejak tahun 1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah Negara yang berbentuk monarki konstitusional.

Irak. Adalah Negara republik di bagian barat daya Asia. Nama resmi Republik Irak. Kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden. Konstitusi 22 September 1968 menyatakan, Republik Irak adalah Negara demokrasi rakyat dan Negara berdaulat.

Syria. Adalah Negara republik yang merdeka sejak tahun 1948. Nama resmi Republik Arab Syria. Kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden, yang paling berkuasa di Negara itu. Konstitusi 1973 menyatakan bahwa Syria adalah Negara “Demokrasi rakyat sosialis” presiden dipilih oleh rakyat sekali dalam tujuh tahun. Dewan rakyat yang beranggotakan 195 orang adalah pembuat undang-undang dan dipilih sekali empat tahun.

Arab Saudi. Negara ini adalah berbentuk monarki atau kerajaan. Nama resmi, Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah al-‘Arabiyah al-Sa’udiyah). Negara kerajaan ini di bentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud. Kepala Negara dan pemerintahan adalah raja. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh para pembantu raja yaitu dewan menteri yang bertanggung jawab kepada raja. Para menteri yang memimpin departemen masing-masing berhak memberikan usulan dan saran kepada raja.

Jordania. Negara ini memperoleh kemerdekaan penuh dari Inggris di tahun 1946. Negara ini juga berbentuk monarki, tapi monarki yang berkonstitusi. Nama resmi adalah Kerajaan Jordania Hasyimiyah, dan diperintah oleh seorang raja. Menurut konstitusi 1952, raja juga sebagai panglima angkatan bersenjata, mengangkat perdana menteri dan anggota kabinet sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif.

Uni Emirat Arab. Negara ini merdeka pada tahun 1971 dari Inggris yang terletak di pantai timur semenanjung Arab. Nama resmi adalah Al-Imarah al-‘Arabiyah al-Muttahidah (United Arab Emirates). Uni Emirat Arab adalah Negara federasi Islam dari tujuh keemiran, yaitu Abu Dhabi, Al-Fujairah, Dubai, Sharjah, Umm al-Qaiwain, Ajman dan Ras al-Khaimah. Kepala Negara serikat atau federasi tujuh keemiran ini adalah presiden. Kepala pemerintahan di pegang oleh perdana menteri.

Oman. Negara ini disebut kesultanan dengan sistem monarki sejak tahun 1970. Nama resmi adalah Kesultanan Oman (Sulthanah ‘Uman). Di perintah oleh seorang sultan yang juga bertindak sebagai menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.

Pakistan. Negara ini di bentuk pada tanggal 15 Agustus 1947. Kepala Negara di jabat oleh presiden, dan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri. Kekuasaan aksekutif di pegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan legislatif oleh Mahkamah Agung.

Iran. Negara ini berbentuk republik dengan nama resmi Republik Islam Iran yang disahkan pada tanggal 24 April 1979. Sedangkan konstitusinya disahkan pada tanggal 2 dan 3 Desember 1979. Agama resmi adalah Islam menurut paham Syiah. Tapi aliran-aliran islam lain dihormati. Demikian pula penganut Kristen, Yahudi dan Zoroaster secara resmi diakui akan hak dan keberadaannya sebagai kelompok-kelompok penganut agama minoritas.

Indonesia. Negara ini dimerdekakan pada tanggal 17 Agustus 1945 dari tangan kaum kolonial oleh seluruh rakyat melalui perjuangan kekuatan senjata, gerakan politik dan diplomatik serta kekuatan iman. Negara kesatuan ini mengambil bentuk pemerintahan republik. Kepala Negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih lima tahun sekali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan amanat UUD 1945. Ia bekerja atas mandat MPR, pemegang kekuasaan legislatif, sebagai mandataris MPR. Disamping melaksanakan amanat UUD 1945, presiden dalam melaksanakan pemerintahan harus berpedoman kepada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. Ia di bantu oleh para menteri yang disebut Kabinet Pembangunan dan didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, Republik Indonesia adalah berkedaulatan rakyat atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yanga adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi sekuruh rakyat indonesia, yang juga disebut pancasila. Amanat pembukaan UUD 1945 ini menghendaki agar rakyat dan pemerintah Indonesia dalam kehidupan berbangasa dan bernegara, disyukuri dengan mengaktualisasikan hak-hak kepada Tuhan yaitu iman dan takwa kepadaNya serta beramal saleh, dan menghormati hak-hak kemanusiaan terhadap sesama sebagai makhkluk Tuhan dan makhluk sosial. 

Sebab, esensi syukur atau mengisi kemerdekaan adalah memelihara dan mengembangkan apa yang sudah diperoleh. Yaitu memelihara dan mengembangkan hak menjalankan ajaran agama, hak penghormatan atas martabat dan harkat kemanusiaan, hak memperoleh keadilan, hak berbicara dan menbyatakan pendapat, dan hak bekerja sama menuju ke persatuan. Hak-hak ini pada zaman sebelum kemerdekaan, selalu digerogoti dan diinjak-injak oleh kaum kolonial. Disinilah letak makna dan esensi syukur dan mengisi kemerdekaan itu.

Prinsip persamaan tercantum dalam pasal 27 ayat 1: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Prinsip persaman merupakan ajaran dasar penting dalam al-Qur’an baik dari segi penciptaan manusia (QS. Al-Nisa’/4:1, al-Hujurat/49:13), maupun di depan hukum dan menjunjungnya (QS. Al-Nisa’/4:58, 135).

Prinsip kebebasan tercantum dalam pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Prinsip ini dalam al-Qur’an terdapat dalam surat al-Nisa’/4:59, Ali Imran/3:104, dan al-‘Ashr/103:1-3.

Prinsip musyawarah terdapat dalam pembukaan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Islam juga mensyariatkan agar musyawarah ditegakkan dan dibudayakan dalam menyelesaikan berbagai urusan (QS. Ali Imran/3:159, al-Syura/42:38).

Prinsip persatuan tercantum dalam pembukaan: “Persatuan Indonesia”. Prinsip persatuan merupakan ajaran pokok al-Qur’an (QS. Ali Imran/3:103).

Prinsip kebebasan beragama tercantum dalam pasal 29 ayat 2: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaanya itu”. Al-Qur’an mengajarkan agar tidak terjadi pemaksaan terhadap seseorang untuk memeluk agama Islam ( Qs al-Baqarah/2:256, Yunus/10:99, al-Anam/6:108 ).

Prinsip keadilan tercantum dalam pembukaan: “Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Al-Qur’an juga menekankan pentingnya menegakan keadilan di berbagai aspek kehidupan (an- Nisa’/4:3, 58, 135, al-Nahl/16:90, al-An’am/6:152 dan lain-lain).

Prinsip perdamaian terdapat dalam pembukaan : “Pemerintah Negara Indonesia … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.“ Prinsip perdamaian didalam al-Quran terdapat dalam surat al-Anfal/8:61, dan al-Hujurat/49:9).

Sedangkan prinsip pertahanan ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Prinsip pertahanan dengan membela diri dan membela bangsa dalam al-Qur’an diisyaratkan dalam surat al-Taubah/9:38, dan al-Syura/42:41.)

Uraian singkat tersebut menunjukkan betapa sistem dan bentuk serta corak dan dasar pemerintahan di dunia Islam begitu beragam. Persoalan yang segera timbul sehubungan dengan kenyataan ini adalah, apakah keragaman itu sebagai aktualisasi pemahaman umat Islam terhadap al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang tidak menetapkan sistem dan bentuk pemrintahan yang harus diikuti, atau disebabkan oleh pengaruh lingkungan budaya dan sejarah masing-masing Negara, atau pengaruh perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan, dan atau pengaruh dari luar. 

Tapi apapun jawaban terhadap masalah ini, yang tidak kalah menariknya untuk dikaji adalah melihat konstitusi negar-negara muslim dan implementasinya dalam praktek pemerintahan dari sudut perspektif al-Qur’an dan Sunnah Rasul dengan menggunakan ilmu Fiqih Siyasah. Hasil kajian ini sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut.

Rakyat, Statusnya, Hak-Haknya, dan Kewajibannya

Rakyat terdiri dari muslim dan nonmuslim, yang nonmuslim ini ada yang disebut kafir dzimi dan ada pula yang disebut musta’min.

Kafir dzimi adalah warga nonmuslim yang menetap selamanya, serta dihormati tidak boleh diganggu jiwanya, kehormatannya, dan hartanya, sedang musta’min adalah orang asing yang menetap untuk sementara, dan juga harus dihormati jiwanya, kehormatannya, dan hartanya. Kafir dzimi memiliki hak-hak kemanusiaan, hak-hak sipil, dan hak-hak politik. Sedangkan Musta’min tidak memilIki hak-hak politik, karena mereka itu orang asing. persamannya, kedua-duanya adalah nonmuslim.

Adapun mengenai hak-hak rakyat, Abu A’la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat itu adalah :

Adapun mengenai hak-hak rakyat, Abu A’la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat itu adalah :
  1. Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
  2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
  3. Kebebasan menyatakan pendapat dan berkeyakinan.
  4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Abdul Kadir Audah menyebtkan dua hak, yaitu : Hak persamaan dan hak kebebasan berpikir, berakidah, berbicara, berpendidikan, dan memiliki.

Abdul Karim Zaidan menyebutkan dua hak politik dan hak-hak umum. Hak umum ini mirip dengan apa yang disebut Abdul Qadir Audah.

Dari uraian di atas tampak bahwa masalah hak ini adalah masalah ijtihadiyah. Hanya yang penting, hak itu berimbalan kewajiban. Oleh karena itu, apabila kita sebut kewajiban imam tidak lepas dari maqasidu syariah, maka hak rakyat pun tidaak lepas dari maqasidu syariah dalam arti yang seluaas-luasnya.


Ø Prof. H.A. Djajuli,fiqih siasah, kencana, Jakarta, 2003.
Ø Dr.j. Suyuthi Pulungan, M.A. fiqih siasah, LSIK, Jakarta, 1999.
Ø Munawir Sjadzali, 1990: 21
[1] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari BerbagaiAspeknya, Jilid I, Ul-Press Jakarta, 1986, hlm.92

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan