Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ini Sosok Pemuda dari Banten yang Kompeten Menjadi Penyuluh Anti Korupsi dari KPK

Sportlite.id
6.3.19, 9:30 PM WIB Last Updated 2019-12-14T09:28:31Z
M. Fariz Amrulah (foto: Istimewa)

Ruangpublik.co - Sejak Tahun 2016, Komisi Pemberantas Koruspi (KPK) melalui Pusat Edukasi Anti Korupsi merancang dan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sektor antikorupsi yang dimulai dengan jabatan penyuluh antikorupsi. Pasalnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya – upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya – upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi, salah satunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sertifikasi Kompetensi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi, juga merupakan lambang dari sebuah profesionalitas. Disamping itu, sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional. Sertifikat ini merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Ada hal yang membanggakan untuk Provinsi Banten, pasalnya Provinsi Banten mempunyai sosok pemuda yang sudah memiliki sertifikat kompetensi penyuluh Anti Korupsi Pratama dari KPK, dia adalah M. Fariz Amrulah. Pemuda yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Future Leader for Anti – Corruption (FLAC) Regional Banten itu merasa terbantu sekali dengan adanya program sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh KPK – RI.

“Saya kan hanya Mahasiswa, kebetulan sedang mencoba berproses di organisasi yang fokus sama pendidikan antikorupsi, ya dengan adanya program ini sangat membantu sekali. Ini membantu meyakinkan saya untuk masuk dalam profesi Penyuluh Antikorupsi, mungkin membantu meyakinkan masyarakat juga bahwa saya kompeten dan terpelihara kompetensinya, serta membantu saya dalam memenuhi persyaratan regulasi.” Ucap Fariz Amrullah, Koordinator FLAC Regional Banten.

Disamping itu, ia juga menambahkan bahwa dengan tersertifikasi kompetensi dirinya sebagai Penyuluh Anti Korupsi Pratama merasakan adanya sedikit beban moril yang dihadapi selama berstatus sebagai penyuluh antikorupsi. Namun, ia menyebut beban tersebut sebagai dorongan semangat untuk aktif peran serta dalam mewujudkan Visi Indonesia 2045.

“Beban sih ada sedikit, karena kan pergerakan kita diawasi sama KPK, kita dituntut untuk menjadi tauladan sebagai pribadi yang berintegritas, paham akan teori dan semua yang berhubungan sama anti korupsi, dan harus mematuhi seluruh kode etik penyuluh antikorupsi. Insya allah saya enjoy aja apa adanya, bahkan ini memberikan dorongan semangat buat saya ikut mewujudkan Indonesia yang berintegritas, berkarakter, dan bebas dari korupsi.” Tandasnya.

KPK – RI menegaskan bahwa penyuluh antikorupsi ini merupakan sukarelawan dan tidak dibayar. Penyuluh juga bukan berstatus sebagai pegawai KPK, tapi statusnya itu sesuai dengan profesinya sendiri. Disamping itu, KPK menyampaikan bahwa setiap penyuluh antikorupsi yang sudah terverifikasi itu dinyatakan sudah kompeten, punya integritas, dan pastinya bisa menyampaikan materi anti korupsi karena prosesnya melalui assesmen yang ketat dan profesional. KPK berharap dengan tersebarnya penyuluh antikorupsi diberbagai daerah bisa menggantikan peran KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diadakan mandiri oleh masyarakat.
--
Oleh Atmajaya Kusuma

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan