- JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia , hari ini kami sajikanberita terpopuler sepanjang Rabu (6/8) tentang PPPK paruh waktu siap terima gaji tiga bulan lagi, kabar buruk diterima honorer non-database BKN, hingga sesuai arahan pusat pemda siap usulkan R1-R5. Simak selengkapnya!
1. 3 Bulan Lagi PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Perdana, Sebegini Besarannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN sudah menetapkan jadwal tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Saat ini masih tahapan usulan penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi yang sudah dimulai 1 Agustus dan akan ditutup pada 20 Agutus 2025.Adapun tahapan penetapan NIP PPPK paruh waktu terjadwal 5 Agustus hingga 20 September 2025.
Baca Selengkapnya di Bawah:
3 Bulan Lagi PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Perdana, Sebegini Besarannya
2. Pemda Siap Usulkan Seluruh R1 Hingga R5 jadi PPPK Paruh Waktu, Sesuai Arahan PusatSebanyak 4.601 tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 tahap 1 dan 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu di 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan mengatakan, hal tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
"Itu hasil zoom meeting yang dilaksanakan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Selasa (5/6).Baca Selengkapnya di Bawah:
Pemda Siap Usulkan Seluruh R1 Hingga R5 jadi PPPK Paruh Waktu, Sesuai Arahan Pusat
3. Kabar Buruk bagi Honorer Non-database BKN, Semoga Ada SolusiTenaga honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, terancam tidak bisa lagi menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alasannya, karena mereka tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk honorer di luar database resmi berpotensi menjadi temuan audit.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Kabar Buruk bagi Honorer Non-database BKN, Semoga Ada Solusi
4. Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Choirul Anam: Pelajaran untuk Polri
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
Vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda diputuskan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/8/2025).
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu (6/8/2025).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Choirul Anam: Pelajaran untuk Polri
5. Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Begini Dosanya
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Vonis mati itu diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu yang dilakukan Kompol Satria Nanda bersama anak buahnya.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Begini Dosanya
No comments:
Post a Comment