Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya

8.8.25, 3:39 AM WIB Last Updated 2025-08-10T11:50:56Z
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya

Derana NTT - Seiring naiknya harga kebutuhan pokok, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap adanya penyesuaian gaji yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di tahun 2025.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pensiunan hingga 16 persen. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Kenaikan Gaji Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas membantah isu tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen belum ada dalam rencana kebijakan resmi pemerintah.

Saat ini, kebijakan kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait.

“Kenaikan gaji pensiunan PNS akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kebutuhan pegawai. Belum ada angka resmi terkait persentase kenaikannya,” ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (7/8).

Terakhir Naik pada 2024, Sebesar 12 Persen

Sebagai informasi, terakhir kali gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan adalah pada tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo, dengan besaran kenaikan sebesar 12 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan menjadi acuan dalam pembayaran gaji pensiunan oleh PT Taspen.

Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS terbaru yang dibayarkan oleh PT Taspen, berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, seperti:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan

Kedua komponen ini diberikan untuk membantu meringankan beban hidup pensiunan, terutama dalam menghadapi inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok.

Apa yang Bisa Diharapkan Pensiunan PNS di 2025?

Meskipun wacana kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen belum bisa dipastikan, pemerintah telah menjamin bahwa kebijakan ini akan tetap mengutamakan kesejahteraan para pensiunan, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Untuk itu, para pensiunan diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait revisi gaji pensiunan tahun 2025.***

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan