
OKE FLORES.COM- Berita baik datang bagihonorer, Pegawai Kontrak Tidak Tetap(PKTT), serta pegawai non-ASN di Kota Depok! Pemerintah Kota melalui BKPSDM secara resmi membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadiPPPK Paruh Waktusebagai langkah penyelesaian dan kejelasan status kepegawaian.
Apa yang dimaksud dengan PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan status pegawai ASN yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan pembagian jam kerja yang tidak penuh. Meskipun bukan PPPK penuh waktu, mereka tetap memperoleh nomor induk kepegawaian (NIP), hak cuti, jaminan sosial, serta diakui secara resmi sebagai ASN.
Syarat Utama Kualifikasi
Yang dapat diajukan adalah pegawai non-ASN yang:
-
Telah terdata di database BKN
-
Sudah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2024 tetapibelum lolos formasi
-
Tidak aktif/tidak memenuhi kriteria dianggap tidak memiliki kesempatan
Kronologi & Prosedur Pengajuan
-
Pada awal bulan Januari 2025, BKPSDM Depok mengumpulkan data awal PKTT sebanyak9.554 orang .
-
Permohonan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu telah dimulaiJuli 2025dan ditangani oleh instansi yang berwenang ke KemenPAN‑RB sesuai denganKeputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 .
-
Untuk tingkat nasional, BKN menentukan batas waktu1–20 Agustus 2025untuk pengajuan formasi; jika instansi tidak mengusulkan sampai batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu dan tenaga honorer berisiko kehilangan kesempatan serta menghadapi konsekuensi yang mungkin terjadiPHK.
Struktur Gaji: Berapa Besar Penghasilan yang Dapat Diterima?
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan:
-
Tidak lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya.
-
Disesuaikan dengan UMK masing-masing daerah.
Di Depok, perkiraan UMK 2025 mungkin mencapai sekitarRp 5.000.000, sehingga kesempatan gaji PPPK Paruh Waktu bisa mencapai angka tersebut atau sedikit lebih tinggi.
Komitmen Pemerintah Kota Depok
BKPSDM mengharapkan setiap unit pemerintahan daerah segera melaksanakanverifikasi data calon PPPKKarena data awal mungkin meliputi tenaga yang sudah tidak aktif atau bahkan telah meninggal, maka pemeriksaan ulang sangat diperlukan untuk mendapatkan daftar usulan yang tepat dan layak diangkat.
Pemerintah Kota Depok menyambut positif pelaksanaan kebijakan nasional ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, serta operasional teknis.
Ringkasan Singkat
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Status | PPPK Jangka Pendek – status PNS dengan kontrak kerja paruh waktu |
| Kriteria utama | Ditautkan dengan BKN, mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi belum lulus formasi. |
| Periode pengajuan formasi | Agustus 2025 – dimulai di Pemkot Depok, babak akhir secara nasional hingga 20 Agustus 2025 |
| Proses validasi data | Dilakukan oleh perangkat daerah terhadap data awal sebanyak 9.554 calon |
| Skema gaji | Tidak kurang dibanding gaji honorer sebelumnya; sesuai dengan UMK Depok (diperkirakan sekitar Rp 5 juta) |
| Risiko | Bukan diajukan oleh instansi → tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu → berisiko di-PHK dan kehilangan peluang |
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar sekaligus kesempatan berharga bagi ribuan tenaga kontrak di Depok untuk diakui sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status sah dan perlindungan kepegawaian.
Proses verifikasi dan pengajuan formasi oleh instansi pemerintah daerah merupakan tahapan penting yang memengaruhi kesempatan setiap individu.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, tetaplah mengikuti informasi resmi dari BKPSDM, aktif berpartisipasi dalam verifikasi data, dan pastikan nama Anda tercantum dalam daftar usulan sebelum batas waktu berakhir.
Selamat bertarung, semoga berita gembira ini menjadi kenyataan bagi banyak tenaga honorer!***
No comments:
Post a Comment