Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aturan Perhitungan Royalti yang Harus Diketahui

6.8.25, 8:21 PM WIB Last Updated 2025-08-08T17:40:36Z

PERHITUNGAN tarif royalti menerima protes dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif royalti dianggap terlalu tinggi hingga menjadi beban yang berat bagi usaha tersebut. Di sisi lain, jika tidak mematuhi pembayaran royalti, para pengusaha kecil ini khawatir terlibat dalam tindak pidana seperti kasus yang menimpaMie Gacoan.

Perhitungan pengambilan royalti berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 mengenai Pengesahan Royalti bagi Pengguna yang Menggunakan Secara Komersial Ciptaan dan Karya Terkait Musik serta Lagu.

Di Pasal 1 angka 4 dijelaskan, untuk layanan kuliner sepertirestorandan kafe, besaran royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi setiap tahun. Tarifnya sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait, sehingga totalnya mencapai Rp 120 ribu per kursi per tahun.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 1

Dasar Penetapan Tarif Royalti

(1) Tarif royalti ditentukan secara proporsional dan berlandaskan standar terbaik di tingkat internasional; dalam praktiknya

(2) Dasar Penetapan Tarif Royalti meliputi:

a. Referensi yang berlaku di tingkat global;

b. Saran yang diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif;

c. Masukan dari Pengguna;

d. Kesopanan dan rasa keadilan;

(3) Penentuan besarnya Royalti dalam Keputusan ini berlaku untuk wajib royalti yang beroperasi di bidang usaha jasa kuliner bermusik yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

a. Restoran;

b. Kafe;

c. Pub;

d. Bar:

e. Bistro;

f. Klab Malam:

g. Diskotek.

(4) Tarif royalti untuk sektor usaha jasa kuliner berupa restoran dan kafe ditentukan berdasarkan jumlah kursi per tahun, dengan aturan bahwa royalti bagi pencipta sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun;

(5) Tarif royalti untuk sektor usaha jasa kuliner yang memiliki konsep Pub, Bar, dan Bistro dihitung berdasarkan luas area per meter persegi (per m²) setiap tahunnya, dengan ketentuan bahwa royalti bagi pencipta sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun;

(6) Tarif royalti untuk sektor usaha diskotek dan klub malam dihitung berdasarkan per meter persegi (per m²) per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti bagi pencipta sebesar Rp 250.000,- per meter persegi (per m²) per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000,- per meter persegi (per m²) per tahun;

(7) Jumlah tarif royalti yang ditetapkan dalam Keputusan ini merupakan satu-satunya tarif sah yang dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait dari Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait;

(8) Pembayaran royalti dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun.

Ketua Lembaga Pengelola Kolektif Pusat Lisensi Musik Indonesia (LMKSelmi) Jusak Irwan Setiono menjelaskan, royalti yang ditarik dibagikan kepada pencipta lagu, produser, dan pemilik hak lainnya. Ia menyebutkan, selama ini pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemilik hak yang diwakili oleh berbagai organisasi pengelola hak.

"Perhitungan detail ini merupakan kesepakatan antara LMKN dengan pihak-pihak terkait karena tidak ada aturan rinci dalam undang-undang," kata Jusak saat dihubungi pada hari Minggu, 27 Juli 2025.

Ia menyampaikan sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK hanya diperbolehkan mengambil biaya operasional maksimal 20 persen dari total royalti tahunan. Misalnya, jika sebuah restoran membayar royalti sebesar Rp 100 juta setiap tahun, maka maksimal Rp 20 juta dapat digunakan untuk keperluan operasional kedua lembaga tersebut. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Selain itu, sekitar 7 persen dari keseluruhan royalti disisihkan sebagai dana cadangan untuk pencipta, produser, dan pemilik hak lain yang belum tergabung dalam LMK. Sisanya, yaitu 73 persen, dibagikan kepada pemegang hak. Berdasarkan contoh pembayaran sebesar Rp 100 juta, jumlah Rp 73 juta tersebut akan dialokasikan kepada pencipta lagu, penyanyi atau anggota band, serta perusahaan rekaman. Rinciannya, 50 persen untuk pencipta lagu, 25 persen untuk artis atau penyanyi, dan 25 persen untuk perusahaan rekaman.

Jusak mengakui bahwa besarnya royalti yang diterima oleh pencipta lagu dan penyanyi selama ini belum mencerminkan potensi yang sebenarnya, karena jumlah dana yang terkumpul masih terbatas. Pada tahun 2024, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sekitar Rp 77 miliar dengan kontribusi dari Selmi mencapai Rp 38 miliar.

Hammam Izzuddinmembantu dalam penulisan artikel ini.

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan