
- Pemerintah telah membuka Pengadan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sejak 1 agustus 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Namun perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu 2025 hanya untuk Honorer yang gagal Seleksi PPPK 2024 yang datanya sudah tercatat di dabase BKN, bukan pelamar baru.
Penegasan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) belum lama ini.
Usulan Pengadaan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 juga disampaikan kepala daerah melaui pejabat pembuat komitmen 9 PPPK ).
KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tahun 2025 ( PPPK Paruh waktu 2025 ) hanya diperuntukkan untuk penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menyelesaikan status kepegawaian non-ASN secara bertahap dan terukur.
Berikut Penjelasan lengkap KemenPAN-rB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelamar seleksi CASN 2024
Baik PPPK maupun CPNS yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan bagi non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus mengisi formasi,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Lalu Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan skema kerja paruh waktu.
Para pegawai ini tetap berstatus ASN namun memiliki jam kerja terbatas dan menerima kompensasi upah sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum terserap secara penuh dalam formasi ASN, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik melalui optimalisasi SDM di berbagai instansi.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Aba menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Adapun urutan prioritas pengisian formasi ditentukan secara sistematis dan objektif.
Formasi yang dapat diusulkan meliputi jabatan-jabatan strategis, yakni:
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis Lainnya, seperti:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi kepada Menteri PANRB.
Pengusulan dilakukan melalui sistem layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup informasi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, di antaranya:
Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menyelesaikan status kepegawaian non-ASN secara menyeluruh pada tahun mendatang.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Sumber pembiayaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMR 2025:
Jakarta: sekitar Rp5.200.000
Jawa Barat (misal Bandung): sekitar Rp4.100.000
Jawa Tengah (misal Semarang): sekitar Rp2.900.000
Jawa Timur (misal Surabaya): sekitar Rp4.000.000
DI Yogyakarta: sekitar Rp2.600.000
Sumatera Utara (misal Medan): sekitar Rp3.200.000
(Catatan: Nilai UMR bersifat estimasi dan dapat berbeda sesuai ketetapan pemerintah daerah masing-masing)
Kesimpulan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu inovasi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan status kepegawaian non-ASN di Indonesia.
Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah mengabdi, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga di tengah keterbatasan formasi dan anggaran.
Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil lolos, peluang ini patut dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem rekrutmen ASN agar lebih adaptif, berkeadilan, dan transparan.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Tahapan pengadaan PPPK Paruh waktu yang ditetapkan BKN:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.
5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.
6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025. (*)
Ikuti berita diGOOGLE NEWS
No comments:
Post a Comment