Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Cara Royalti Kafe Bekerja dan Ke Mana Uangnya Mengalir?

6.8.25, 6:57 PM WIB Last Updated 2025-08-08T17:25:31Z

Para musisi, masyarakat, dan pelaku bisnis menghadapi tantangan terkait pembayaran royalti lagu, sementara pemerintah hanya berperan sebagai penonton, menurut analis. Informasi dan edukasi tentang royalti musik yang diberikan pemerintah selama ini dinilai sangat terbatas.

Beberapa minggu terakhir, para pengusaha khawatir, khususnya ketika pemilik restoran Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka karena memainkan lagu tanpa membayar hak cipta. Akibatnya, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempat usahanya sunyi.

Di sisi lain, kelompok musisi meragukan transparansi laporan detail mengenai uang royalti yang seharusnya mereka terima. Aspek "keterbatasan informasi prosedur dan perhitungan royalti" ini menyebabkan sebagian musisi belum mendaftarkan diri ke lembaga pengelola royalti, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sejak bulan Maret, 29 musisi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi mengenai aturan royalti. Permohonan uji materiil ini telah tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemerintah serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertanggung jawab atas pemungutan royalti, diharapkan memberikan solusi konkret mengenai perdebatan terkait royalti lagu.

Kafe dan restoran tiba-tiba tidak memainkan lagu

Hanya terdengar suara mesin kopi yang bercampur dengan percakapan lembut dari empat pengunjung di sebuah toko kopi di kawasan Cikini, Jakarta, pada Senin (04/08).

Kafe tersebut biasa memainkan lagu terbaru dari dalam maupun luar negeri, tetapi lagu-lagu itu tidak terdengar lagi pada siang hari itu.

"Selama seminggu tidak boleh memainkan lagu lagi. Katanya karena harus membayar," kata Sinta (29), salah seorang pelayan di kafe tersebut.

Sinta bersama beberapa rekan kerjanya biasanya memainkan lagu-lagu yang sedang tren dari perangkat mobile yang terhubung ke speaker.bluetoothWarung tersebut telah berlangganan sebuah layanan musik digital yang digunakan khusus untuk memainkan lagu-lagu hits saat warung beroperasi.

Sinta mengakui bahwa ia baru menyadari bahwa berlangganan layanan musik digital tidak berarti lagu-lagu dari layanan tersebut dapat digunakan secara komersial.

"Ternyata cuma boleh didengerinsendiri ya. Pikirannya kan iniudahlangganan, jadi bebas bisa diatur di mana saja," kata Sinta.

Bagi dia, musik di tempat kerjanya bukan hanya untuk menghibur pengunjung, tetapi juga menjadi pemicu semangat mereka bekerja.

Terkadang kita memainkan lagu yang kita sukai agar suasana hati menjadi lebih baik. Sekarang sudah sepi.aja begini," ucapnya.

Di Semarang, Jawa Tengah, lagu dari grup musik Reality Club berjudulIs It The Answer masih memenuhi suasana kafe minimalis di dekat Simpang Lima pada hari Senin (04/08) siang yang tidak terlalu ramai.

Menurut Temy (35), yang telah bekerja sekitar tujuh tahun di kafe tersebut, musik selalu menjadi teman bagi pengunjung saat menikmati kopi dan camilan sambil berbicara.

Seperti kafe kopi di Jakarta, kedai tersebut juga telah berlangganan layanan musik digital agar dapat memainkan lagu-lagu untuk para pengunjung.

Ia menyatakan akan mencari alternatif lain, jika kafenya harus membayar royalti musik.

"Jika kebijakan tersebut hanya berlaku untuk musik Indonesia, kita bisa memilih yang dari luar. Jika keduanya terkena royalti, ya tidak usah menggunakan musik sama sekali," ujar Temy kepada wartawan Kamal untuk BBC News Indonesia.

Khalis, pemilik kafe di Kota Medan, Sumatra Utara, juga menyajikan berbagai jenis musik melalui layanan musik digital agar dapat menghibur para pengunjung. Ia merasa khawatir jika kafenya tidak memutar musik, maka anak muda yang menjadi mayoritas pengunjungnya akan enggan datang.

Namun, ia mengakui akan mematuhi jika terdapat aturan yang memaksakan pembayaran royalti untuk musik.

"Kini saya tidak sepenuhnya setuju [terhadap pengutipan royalti]. Namun, jika pemerintah menerapkannya dengan lebih keras, sebagai pemilik usaha saya harus mengikuti aturan tersebut," kata Khalis kepada wartawan Nanda Fahriza Batubara untuk BBC News Indonesia.

Berbeda dengan Khalis, Fadli yang merupakan pemilik kafe lainnya di Kota Medan merasa bahwa musik tidak terlalu berpengaruh bagi para pengunjungnya.

Oleh karena itu, Fadli tidak memperdulikan masalah royalti lagu. "Karena sejak awal kami tidak menggunakan musik, kami tidak pernah membayar hal itu [royalti lagu]," katanya.

Secara terpisah, Boby (41) yang menjabat sebagai manajer kafe di Kota Semarang mengungkapkan kekagetannya terhadap kebijakan royalti yang diberlakukan kepada pemilik kafe, restoran, hotel, dan sebagainya.

Seluruh pemilik kafe juga sedang sibuk membicarakan hal itu di grup Whatsapp para pemilik kafe Semarang. Bahkan adalistmusik yang tidak menjadi masalah jika diperdengarkan di kafe, seperti Peterpan, Iwan Fals, dan lainnya," katanya sambil menunjukkan ponsel miliknya.

Bagi Boby, bukan hanya masalah royaltinya. Menurutnya, sosialisasi pemerintah dinilai kurang memadai sehingga banyak pelaku usaha belum mengetahui aturan tersebut. Ia juga meragukan apakah distribusi uang royalti ini benar-benar sampai kepada para musisi.

"Jangan-jangan dibuat aji mumpung[peluang] membuat penganiayaan yang berbentuk undang-undang," kata Boby.

Apa saja aturan pembagian royalti untuk musik? Bagaimana dengan suara alam dan burung yang berkicau?

Pembayaran royalti sebenarnya telah diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, yang didukung dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Di dalam PP tersebut, terdapat 14 jenis layanan publik yang bersifat komersial, sehingga penggunaan lagu dan musik di tempat tersebut wajib membayar royalti. Antara lain:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Tempat makan, kafe, bar, pub, restoran kecil, klub malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat terbang, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar penginapan, serta sarana dan prasarana hotel
  14. Usaha karaoke

Pengambilan dan pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dana royalti dikumpulkan berdasarkan laporan pemakaian lagu/musik yang tercatat dalam Sistem Informasi Lagu/Musik.

Dari pengumpulan royalti tersebut, hasilnya dibagikan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Untuk biaya, ketentuannya terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016.

Acara konser, misalnya, promotor perlu membayar hasil kotor dari penjualan tiket (gross ticket box) dikalikan 2% ditambah dengan tiket yang diberikan secara gratis dikalikan 1%. Tarif hotel ditentukan berdasarkan jumlah kamar, sedangkan pertokoan sesuai dengan luasannya.

Sistem yang digunakan berkaitan dengan tarif ini adalah sistemblanketSistem ini menetapkan biaya tetap yang dikenakan kepada usaha untuk memainkan seluruh katalog musik yang dilindungi tanpa batas jumlah lagu atau frekuensi pemutaran. Biaya berlaku selama satu tahun dan dapat diperbaharui.

Jadi, tarif pembayarannya tidak didasarkan pada setiap lagu atau seberapa banyak lagu yang diputar.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyadari adanya perbedaan persepsi di kalangan pelaku usaha. Salah satunya adalah anggapan bahwa sudah berlangganan layanan musik digital dianggap sebagai bentuk kepatuhan hukum terkait pemutaran musik di ruang umum.

"Padahal aturannya tidak seperti itu. Ini yang belum dipahami oleh seluruh pelaku usaha. Pemerintah perlu jelas dalam menyosialisasikannya agar tidak muncul banyak persepsi yang akhirnya berujung pada tindakan hukum," ujar Yusran.

Pengelola musik, Dimas Ario Adrianto, mengatakan bahwa membeli album fisik atau berlangganan layanan musik digital hanya diperuntukkan penggunaan pribadi. "Hak tersebut tidak secara otomatis mencakup pemutaran di tempat usaha."

Saat lagu/musik dimainkan kepada pelanggan, hal ini dianggap sebagai penggunaan komersial dan memerlukan pembayaran lisensi siaran yang mencakup: hak atas karya musik dan hak atas rekaman suara yang disalurkan oleh LMK.

Hal ini juga berlaku untuk pemutaran musik melalui radio maupun televisi. Lagu-lagunya mencakup lagu dalam negeri dan luar negeri.

Lagu keagamaan maupun lagu daerah juga dapat terkena royalti hak terkait terhadap rekaman suara yang diulang ataucover versionKomposisi musiknya dapat digunakan tanpa royalti, tetapi rekaman suaranya bisa terkena hak terkait.

Meskipun ada rekaman suara alam seperti burung dan lainnya, tetap dianggap sebagai fonogram karena ada musisi, produser, dan label yang merekam serta mengeluarkan rekaman tersebut.

" Hak atas fonogram termasuk dalam hak terkait. Oleh karena itu, pemutaran di tempat umum tetap memerlukan pembayaran royalti," ujar Dimas.

Bagaimana penerapan tarif royalti selama periode 10 tahun?

Meskipun secara rutin menerima laporan setiap tahun, penyanyi Dewi Gita menyatakan bahwa perhitungan royalti dari LMKN ini tidak cukup jelas. Hal ini juga yang selalu menjadi permintaan para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Beberapa pencipta lagu atau pemilik hak cipta terkadang merasa tidak puas. Mereka merasa lagunya memang populer, tetapi pendapatannya hanya sedikit. Bagaimana perhitungannya dan apa data yang digunakan? Misalnya, ada lagu yang dianggap populer namun pendapatannya sedikit karena popularitasnya hanya terbatas di wilayah Jakarta tertentu, sementara di daerah lain tidak. Hal ini perlu diketahui oleh para pencipta lagu," kata Dewi.

Ia berharap LMK lebih disiplin dan jelas. Sejauh ini, laporan yang diterima hanya berisi angka persentase dan jumlah nominal yang dibayarkan.

Di sana hanya tertulis, contohnya lagukuPenariHanya 1% diputar sepanjang tahun 2024, mendapatkan 150 perak (Rp150). Hanyagitu doang. Jadi, memang kurang rinci dan tidak ada penjelasan yang cukup. Tidak ada 1% di area mana, di lingkup apa," kata Dewi.

Ingin lebih jelas di sana, bukan hanya kesannya sajaudah lah dapat segitu ya udah aja"Sejumlah pencipta lagu berharap hak mereka benar-benar jelas dan sepenuhnya diperoleh dengan transparan," tambahnya.

Ia mengajak para musisi untuk lebih giat berpartisipasi. Bagi yang telah mendaftar, menurut Dewi, sebaiknya aktif berupaya dan tidak mudah menyerah karena hal ini berkaitan dengan hak mereka.

Bagi yang belum melakukan pendaftaran, ia menyarankan agar segera mendaftar karena prosesnya tidak rumit, cukup dengan mengisi data pribadi, karya, serta nomor rekening yang aktif.

Penyanyi Melly Goeslaw dalam unggahannya juga mengungkapkan pendapatan royalti dalam setahun sebesar Rp4,9 juta. Ia menekankan bahwa besaran royalti tidak bersifat tetap, sehingga ia terus mendorong kejelasan dari LMK. "Terkadang bisa" gede banget, kadang bisa kecil banget," ujar Melly.

Gitaris Satriyo Yudi Wahono, atau Piyu dari grup musik Padi Reborn, menyampaikan kepadaKompas.com, jumlah royalti yang ia terima melalui LMKN/LMK tahun lalu sekitar Rp125.000. Pada 2022, royalti yang diterimanya sekitar Rp349.283.

Ahli musik, Wendi Putranto, menyadari metode penyebaran yang dianggap tidak tepat ini menimbulkan masalah kepercayaan.

"Jadi ada trust issue, bagaimana cara yang tepat untuk bisa menghasilkanreport yang fairbegitu. Karena pembagian royaltinya masih agak membingungkan.

Di sisi lain, beberapa musisi seperti Endah Widiastuti mengungkapkan bahwa royalti mereka dikelola sendiri melalui platform agregator. Jenis royalti ini berbeda dari royalti yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat.

Royalti yang diperoleh melalui aggregator atau layanan musik digital serta platform digital lainnya disebut royalti mekanis. Royalti yang saat ini sedang menjadi perbincangan terkait pertunjukan dan pemutaran di tempat umum disebut royalti pertunjukan/penyiaran.

Anggota pengawas LMKN dan LMK, Candra Darusman, menjelaskan bahwa hasil yang diperoleh LMKN dibandingkan dengan masa sebelumnya pada tahun 1991 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada masa itu, royalti yang terkumpul sekitar Rp495 juta. Sementara pada tahun 2024, penyaluran royalti mencapai Rp54,2 miliar berdasarkan data dari LMKN.

Meskipun mengalami peningkatan, Candra sebagai pengawas tetap menekankan pentingnya transparansi. "Pembagian royalti perlu lebih adil dan transparan, dan untuk itu diperlukan infrastruktur, data, serta solusi IT yang sesuai, yang cocok bagi mereka," kata Candra.

Berdasarkan pendapat Candra, masalah transparansi ini juga menjadi tanggung jawab LMK lain. Terdapat 12 LMK yang menjadi tempat LMKN menyalurkan hasil pengumpulan royaltinya. LMK tersebut yang bertanggung jawab melakukan penyaluran kepada penerima masing-masing.

Kami menilai terdapat LMK yang baik dan profesional. Ada juga LMK yang tidak. Semua hal tersebut telah kami laporkan kepada menteri hukum yang bertanggung jawab untuk memutuskan apakah izin operasional LMK tersebut diperpanjang atau tidak. Anggota dapat bertanya langsung kepada LMK masing-masing.

Candra menjelaskan bagaimana cara menghitung royalti yang dibagikan kepada musisi dan pencipta lagu. Secara umum, terdapat nilai satu kali putar yang diperoleh dengan membagi jumlah royalti yang terkumpul dengan jumlah lagu yang diputar dalam setahun berdasarkan laporan penggunaan lagu dari para pengguna yang melaporkan.

"Nah, pendapatan satu kali putar untuk setiap pencipta lagu atau musisi bergantung pada prestasi lagu tersebut. Jika lagu diputar terus-menerus atau sedang populer, maka pendapatannya akan lebih besar. Secara umum, rumusnya seperti itu," kata Candra.

Wendi, yang pernah bekerja sebagai jurnalis musik, mengungkapkan pandangannya sejak 2008, bahwa masalah royalti masih menghadapi tantangan, khususnya dalam hal pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi yang diterima tidak terdistorsi.

"Secara kesadaran pengguna masih sangat rendah. Namun mungkin karena dari segi pendidikannya belum berjalan dengan baik karena masih banyak perusahaan dan para pengusaha yang belum memahami konsep hak cipta di sini," ujar Wendi.

Bagaimana hukum hak cipta bekerja. Karena ini merupakan aturan hukum yang diatur dalam undang-undang dan memiliki konsekuensi juga sebenarnya.

Ke mana uang royalti mengalir?

Boby (41) yang merupakan manajer dari sebuah kafe di Semarang pernah melihat isi aturan tarif dari temannya yang juga memiliki kafe.

"Nominal Rp120.000 per kursi tergolong besar. Meja yang memiliki empat kursi tersebut, belum tentu diisi penuh. Bisa saja hanya dua atau tiga orang. Jika sedang sepi, tidak usah berharap untung. Hanya bisa balik modal saja sudah cukup beruntung," ujar Boby.

Menurutnya, pendapatan yang diraihnya mengalami penurunan sejak Juli 2025. Kondisinya, katanya, justru lebih sulit dibandingkan masa wabah. Akibatnya, ia sedang melakukan pemangkasan karyawan dan penyesuaian kembali jam kerja.

"Jujur, ini membuat cemas. Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada banyak isu, daya beli menurun, isu pajak, rekening diblokir. Sekarang ada masalah royalti," katanya.

Temy (35), karyawan kafe di Semarang juga mengungkapkan penghasilan tempatnya bekerja menurun. "Pastinyangefek[biaya royalti], karena terdapat pengeluaran tambahan lagi," kata Temy.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan aturan mengenai okupansi dan jumlah kursi tidak memiliki simulasi perhitungan yang jelas, sehingga membuat pelaku usaha bingung, mengingat pembayaran royalti ini dapat dianggap sebagai biaya tetap operasional bisnis jika merujuk pada aturan yang berlaku.

"Masalahnya, bisnisnya sekarang lebih menitikberatkan pada penjualan lagu untuk keperluan bisnis atau hanya untuk menciptakan suasana pengunjung? Jika hanya untuk suasana, pilihan bisa saja tidak memainkan lagu sama sekali. Tapi memang ada banyak penyanyi atauhome band kafe yang beroperasi berdasarkan hotel, restoran, dan kafe," kata Yusran.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyampaikan bahwa aturan okupansi dan kursi tersebut tidak sepenuhnya diterapkan.

"Bukan 100% pengisian kamar atau jumlah kamar dikalikan 365 hari. Kami memberikan kemudahan sekitar 60% pengisian kamar atau tingkat penggunaannya dan Rp 120.000 bukan untuk seluruh 365 hari, bahkan tidak sampai 300 hari," kata Dharma.

Selain itu, usaha kuliner serta kafe yang berukuran UMKM mendapatkan pengurangan biaya royalti. Jumlahnya ditentukan oleh menteri atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Para pengusaha mempertanyakan aliran dana royalti ini, bahkan dari kalangan musisi yang merasa proses pendistribusiannya tidak jelas.

Dharma menyampaikan pihaknya berupaya untuk bersikap transparan dengan secara rutin memperlihatkan jumlah royalti yang terkumpul.

Ketika diperiksa dalam laman LMKN.id, data yang disajikan hanya berisi angka dan penyebaran ke masing-masing LMK. Detail asal royalti hingga penggunaannya tidak terdapat dalam laporan yang diberikan.

Meskipun semua royalti ini ada yang dialirkan dalam bentuk dana operasional dan dana darurat. Secara umum, aliran ini diperoleh dari royalti yang tidak diklaim oleh pemiliknya selama dua tahun atau pemilik hak cipta belum terdaftar di LMK.

Dana operasional tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan aktivitas LMKN yang merupakan organisasi nirlaba dan bukan bagian dari APBN. Dharma menyatakan bahwa dana cadangan saat ini digunakan untuk memberikan bantuan kepada pemilik hak cipta yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau menderita sakit parah sehingga membutuhkan dukungan finansial.

Sekali lagi, detail pelaporan penggunaan dana operasional dan dana darurat ini tidak dapat ditemukan. Kolomfinancial statementdi website LMKN.id, ketika diklik hanya menampilkan halaman yang kosong.

Bagaimana dengan sistem Creative Commons?

Ahli musik, Wendi Putranto, menyatakan bahwa musik yang diatur melaluilisensi creative commonsmungkin menjadi salah satu pilihan bagi pemilik tempat usaha atau bisnis.

"Untuk ambience di kafe atau backsound di lounge room, menurut saya [creative commonssolusi terbaik. Karena dengan demikianno copyright. Jadi tidak ada kewajiban untuk membayarperforming royalty," kata Wendi.

Kurator musik Dimas Ario Adrianto juga memberikan lisensicreative commons ini bisa menjadi solusi tengah. Meskipun di Indonesia, layanan bank lagu dengan lisensi ini tampaknya belum tersedia. Meski begitu, penggunaancreative commonstetap perlu diperiksa izin yang jelas untuk digunakan dalam ruang publik komersial.

Alternatif lain adalah memanfaatkan lagu yang berada dalam ranah publik, yaitu karya musik yang tidak lagi dilindungi oleh hak cipta setelah masa perlindungan berakhir, biasanya lebih dari 70 tahun setelah pengarang meninggal.

Terdapat pula musik stock yang bisa diperoleh dari penyedia seperti NoCopyrightSounds. "Namun penggunaan untuk keperluan komersial memerlukan pengisian formulir yang berbeda dan mungkin ada batasan tertentu."fee tambahan," kata Dimas.

Dimas juga menekankan, pentingnya pengakuan hak cipta terhadap karya tersebut. Masalah royalti ini termasuk dalam hak ekonomi bagi para penciptanya.

Terdapat pula hak moral sebagai wujud penghormatan terhadap penciptanya. Sayangnya, menurut Dimas, kesadaran akan hal ini sering kali terabaikan.

Ia mengacu pada tindakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu terkait penggunaan lagu dari band Perunggu dalam unggahannya yang kemudian dikritik oleh salah satu anggota band tersebut.

Partai Nasional Demokrat juga mendapatkan perhatian karena memakai lagu band .feast dalam unggahannya yang menampilkan pidato Anies Baswedan.

Penyanyi Dewi Gita merasa bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penghargaan seni membuat pembayaran royalti ini justru menjadi beban.

Ini hanya untuk mendukung atau memperkuat, tampaknya sangat sulit karena rasa menghargai seni ini belum terbentuk. Jika hal tersebut sudah tertanam, hal-hal seperti yang saat ini sedang ramai tidak akan menjadi sesuatu yang rumit.

Meskipun pembayaran royalti terkait hak cipta penggunaan musik di ruang publik umum diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, hingga Malaysia.

Kepatuhan di berbagai negara dipengaruhi oleh proses sosialisasi dan pendidikan yang memadai, metode serta sistem yang sederhana, serta kejelasan data dan keuangan.

Wendi kemudian menegaskan bahwa pemahaman tentang hak cipta seharusnya semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Terlebih lagi, saat ini semakin banyak kreator konten yang seharusnya memahami hak cipta atas karyanya.

"Maka jangan sampai terjadi standar ganda. Saat membuat konten di media sosial, YouTube, dan lainnya, perhatikan hak cipta. Namun ketika menggunakan lagu, khususnya lagu yang sedang populer yang memiliki hak cipta, tapi tidak ingin membayar royalti. Alasannya adalah untuk bantuan promosi," kata Wendi.

"Jika lagunya sudah populer, apa yang perlu dipromosikan? Itu termasuk dalam kategori penggunaan karya," lanjutnya.

Dinda, pengunjung kafe, menyatakan bahwa royalti diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri musik Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan para musisi pencipta lagu.

"Sebenarnya saya baru mengetahui beberapa hari ini. Saya belum tahu seberapa penting [pembayaran royalti], tapi mungkin untuk menghargai musik itu sendiri, pencipta lagu, saya rasa hal itu penting. Namun kebijakannya perlu lebih jelas, bagaimana mengatur hal tersebut, kafe-kafe apa saja yang sebenarnya harus dikenakan royalti," kata dia.

Apa solusinya?

Kepala Divisi Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum, Agung Damar Sasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan musik di tempat umum oleh pelaku bisnis harus disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, hanya berjanji akan mencari jalan keluar terkait masalah ini agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian dan para musisi tetap mendapatkan haknya. Namun, belum ada tindakan nyata yang dilakukan.

LMKN bekerja sama dengan Kementerian Hukum mengadakan rapat pembahasan perubahan tarif royalti penggunaan lagu/musik di ruang umum pada 4-5 Agustus lalu.

Ahli musik, Wendi Putranto, pemerintah seharusnya mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini, para musisi dan masyarakat serta pelaku usaha sedang menghadapi tantangan yang berat.

Karena saya melihat pemerintah masih berperan sebagai penonton. Padahal seharusnya menjadi pengatur danlaw enforcement di sini. Butuh political will untuk menjembatani ini."

  • Undang-Undang Hak Cipta: Musisi Indonesia terbagi menjadi dua kelompok, apa sebenarnya masalahnya?
  • Isu lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' dari band Sukatani – Apakah ini tanda berakhirnya pembatasan kritik terhadap polisi?
  • Kehidupan musisi memasuki dua tahun masa pandemi Covid, diselamatkan oleh tabungan hingga menjual alat musik.
  • Mengapa lagu Natal 'All I Want for Christmas is You' selalu populer setiap tahun?
  • Musisi Aceh yang karyanya dilarang oleh militer selama konflik bersenjata - 'Dikira kami menjadi alat propaganda GAM'
  • The Beatles merilis 'lagu terakhir' yang sempat ditunda bertahun-tahun

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan