
KABAR BANDUNG- Sebanyak 26 bangunan yang dibangun tanpa izin telah diambil alih di area milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Bangunan-bangunan tersebut terletak di bawah jalur operasional kereta cepat Whoosh, serta memiliki luas total sebesar 5.308 meter persegi.
Pengaturan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta cepat yang melewati area tersebut.
Manajer Umum Sekretaris Perusahaan KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan bahwa keberadaan bangunan ilegal tersebut dianggap berbahaya bagi jalur Whoosh karena mempergunakan lahan tanpa izin dan berada terlalu dekat dengan infrastruktur kereta.
"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan guna mempertahankan standar keselamatan dan keamanan dalam perjalanan kereta Whoosh. Wilayah tersebut akan kembali difungsikan sebagai area hijau, yang sangat penting bagi lingkungan maupun operasional kami," kata Eva di Bandung, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab KCIC dalam memastikan seluruh komponen pendukung jalur kereta tetap dalam kondisi aman dan sesuai dengan fungsinya.
Sebelum mengambil langkah penertiban, KCIC lebih dahulu menggunakan pendekatan yang bersifat meyakinkan kepada masyarakat sekitar.
Sosialisasi dimulai pada 24 Juni 2025, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk merobohkan secara sukarela hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 31 Juli 2025.
"Sebelum tanggal tersebut, tiga bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan 23 sisanya dibongkar langsung oleh tim KCIC," katanya.
Selama pelaksanaan penertiban, KCIC mengirimkan sejumlah total 16 petugas gabungan, yang terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC serta perwakilan aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan staf dari Kelurahan Gempolsari.
Tindakan dijalankan dengan koordinasi dan tetap memprioritaskan pendekatan yang tidak bersifat konfrontatif.
"Proses berlangsung dengan baik dan kondusif melalui pendekatan yang humanis dan partisipatif," ujarnya.
KCIC juga menegaskan bahwa tindakan penertiban tidak berhenti hanya di Kelurahan Gempolsari.
Rencana serupa akan diterapkan pada aset KCIC yang berada di kawasan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, yang juga menunjukkan adanya bangunan ilegal di atas lahan yang digunakan untuk kereta cepat.
Masyarakat di area tersebut telah diberi peringatan untuk segera mengatur bangunan mereka sendiri.
Eva juga mengimbau kepada warga untuk tidak membangun struktur ilegal di sekitar jalur Whoosh maupun zona steril lainnya.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pembangunan ilegal di sekitar jalur Whoosh maupun di area yang menjadi ruang bebas perjalanan kereta, guna menjaga keselamatan bersama," ujar Eva.
Ini dianggap penting agar menjaga kelangsungan transportasi umum berkecepatan tinggi yang saat ini menjadi andalan dalam perjalanan antarkota.
Pengendalian yang dilakukan oleh KCIC mencerminkan komitmen perusahaan dalam mempertahankan standar operasional serta keamanan transportasi umum yang modern.
Tindakan ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan aset negara memerlukan keterlibatan antara pendekatan persuasif dan penerapan peraturan.
Dengan kembalinya fungsi ruang sebagai jalur hijau dan area aman, wilayah sekitar jalur Whoosh diharapkan menjadi lebih teratur serta mendukung ekosistem lingkungan yang baik.
KCIC juga berharap masyarakat turut serta dalam menjaga fasilitas umum serta mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama.
No comments:
Post a Comment