Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kebijakan Zero ODOL Mundur, Ancaman Kecelakaan dan Kerusakan Jalan Mengintai

8.8.25, 4:38 AM WIB Last Updated 2025-08-10T11:55:52Z
Kebijakan Zero ODOL Mundur, Ancaman Kecelakaan dan Kerusakan Jalan Mengintai

JAKARTA, - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkap dampak jangka pendek dan jangka panjang dari penundaan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) hingga tahun 2027.

Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun mengatakan, apabila untuk jangka pendek pemerintah tidak memiliki perhatian yang tinggi terhadap Zero ODOL, potensi untuk terjadinya kecelakaan akan terus terulang.

“Kayak tahun kemarin dan tahun ini soal rem blong, itu kalau pemerintah enggak ada atensi ke sana pasti hal serupa akan terjadi. Ditambah lagi di jalan-jalan tol, ada rambu-rambu yang sangat menyilaukan mata, kadang itu membuat terganggu,” ujarnya saat dihubungi , Rabu (6/8/2025).

Sementara dampak jangka panjangnya adalah bisa membuat kerugian negara yang lebih tinggi akibat rusaknya infrastruktur atau jalan-jalan raya.

Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), akibat jalan rusak karena ODOL bisa mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.

“Kalau ngomongin kerugian damage factor atau kerusakan jalan, kalau dirupiahkan pasti tinggi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, salah satu mitigasi yang bisa dilakukan adalah menjadikan logistik hub atau membuat terminal angkutan barang di beberapa titik.

Sehingga proses pengantaran barang logistik tidak selalu dalam volume yang banyak hingga mengharuskan truk pengantar kelebihan muatan.

Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) juga menyayangkan keputusan pemerintah yang menunda implementasi Zero ODOL.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan bahwa penundaan berkepanjangan ini bukan hanya berdampak pada keselamatan angkutan jalan raya, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran penyeberangan nasional, yang berperan vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok logistik antar-pulau.

Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mayoritas penyebab kecelakaan kapal penyeberangan, termasuk tenggelamnya kapal, patahnya engsel ramp door, dan kerusakan geladak kendaraan, disebabkan oleh truk ODOL yang melebihi kapasitas desain kapal.

“Truk yang kelebihan muatan akan menyebabkan stabilitas kapal menjadi negatif, sehingga kapal mudah terbalik (capsized). Selain itu, dengan beban yang melebihi batas normal, truk ODOL menyebabkan konstruksi kapal yang seharusnya memiliki batasan maksimal beban (axle load) menjadi patah,"  ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2025).

"Truk ODOL juga selama ini banyak merusak sprinkle (alat pemadam kebakaran yang ada di geladak kendaraan) yang rusak atau tidak dapat berfungsi maksimal jika terjadi kebakaran di kapal,” tambah dia.

Adapun larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya resmi berlaku mulai 2027.

Implementasi ini mundur dari target semula yang awalnya akan diterapkan pada tahun 2026.

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan