Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kepsek SDN Ciledug Barat Masih Menjabat Meski Jual Seragam Rp1,1 Juta

6.8.25, 6:06 PM WIB Last Updated 2025-08-08T17:00:38Z
Kepsek SDN Ciledug Barat Masih Menjabat Meski Jual Seragam Rp1,1 Juta

- Masih ingatkah kamu dengan kasus penjualan seragam sekolah dengan harga Rp1,1 juta oleh kepala SDN Ciledug Barat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?

Meskipun dianggap melakukan pelanggaran serius, kepala sekolah tersebut hingga saat ini masih tetap menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa proses pemberian sanksi masih berlangsung.

"Statusnya masih aktif, berada di kantor (sekolah). Karena belum ada keputusan resmi," ujar Deden, Selasa (5/8/2025) dilansir dariKompas.com.

Masih Diawasi Ketat 

Dinas Pendidikan Tangsel tetap memantau kegiatan kepala sekolah selama proses berlangsung.

"Selama proses berlangsung, kami tetap memantau. Jika sudah ada keputusan, baru akan dilanjutkan sesuai bentuk hukuman," katanya.

Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tangsel telah selesai dan menyatakan bahwa kepala sekolah melakukan pelanggaran yang sangat serius.

Namun, hukuman belum dapat diberikan karena masih menunggu proses administratif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Telah dipastikan ada konsekuensi dari kejadian tersebut. Tinggal menunggu proses dari BKPSDM," ujar Deden.

Deden mengungkapkan bahwa sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran serius terdiri dari empat macam:

1. Penurunan pangkat 

2. Pencopotan dari jabatan 

3. Pemberhentian dengan hormat 

4. Pemecatan yang tidak hormat

Namun, dari empat jenis sanksi tersebut tidak dapat diberikan langsung kepada pelaku, melainkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

"Ada empat jenis pelanggaran berat. Sesuaikan dengan tingkat kesalahannya," tambahnya.

Awal Mula Kasus 

Perkara ini muncul setelah Nur Febri Susanti (38), seorang orang tua murid, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp1,1 juta per anak untuk seragam sekolah.

Ia terkejut ketika mengetahui bahwa justru harus mengeluarkan biaya seragam sekolah hingga mencapai Rp 2,2 juta.

Dua anak Nur adalah siswa pindahan dari Jakarta. Keduanya mendaftar di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang.

Anak pertamanya duduk di kelas lima, sedangkan adiknya masih duduk di kelas dua.

Pada 11 Juli 2025, setelah anak-anaknya dinyatakan lulus, Nur segera menerima rincian biaya seragam.

"Saya kaget ketika kepala sekolah langsung menyebutkan biayanya sebesar Rp 1,1 juta per anak, untuk seragam batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya bertanya apakah bisa dibayar cicilan, namun jawabannya 'kalau bisa jangan dibayar cicilan, nanti anaknya akan terlihat berbeda dari teman-temannya'," ujar Nur, Selasa (16/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Keadaan ini sangat memberatkan Nur.

Suami yang bekerja sebagai petugas parkir, menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga.

"Saya sempat mengakses media sosial dan membaca bahwa sekolah negeri itu gratis. Tapi ini kok mahal, hanya untuk seragam. Saya merasa ada yang tidak sesuai," katanya dengan heran.

Yang membuat Nur semakin kaget, pembayaran biaya seragam diminta ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.

"Rekeningnya (pembayaran seragam) atas nama pribadi (kepala sekolah), bukan (koperasi) sekolah. Kemudian saya sampaikan di media sosial, malah saya ditegur dengan nada keras oleh kepala sekolah," katanya sambil berbisik.

Masalah tidak berhenti di sana.

Nur mengakui menerima informasi bahwa anaknya tidak dapat diterima di sekolah karena alasan administratif, meskipun ia sudah memiliki surat penerimaan resmi.

Awalnya disampaikan bahwa anak saya tidak diterima, dengan alasan administratif, sehingga saya diminta mencari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi selama tiga hari masa MPLS ini belum juga masuk (sekolah), tambah Nur.

Pemkot Turun Tangan 

Pengakuan Nur memicu tanggapan dari Dinas Pendidikan Tangsel.

Pemerintah Kota segera meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Penyelidikan juga dilakukan terhadap orang tua siswa, guna mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," ujar Deden.

Deden menekankan bahwa semua jenis pemungutan dana ilegal di sekolah negeri tidak akan dibiarkan.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang ini menekankan kepentingan akses pendidikan tanpa adanya pemungutan yang tidak sah.

"Kami akan terus mendampingi proses ini agar berjalan sesuai aturan," tegas Deden.

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan