Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda DIY Bantah Lima Tahanan Judi Ditipu Bandar

6.8.25, 8:45 PM WIB Last Updated 2025-08-09T17:35:36Z
Featured Image

Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Yogyakarta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membantah informasi yang menyebutkan bahwa lima pelaku judi online atau yang dikenal sebagai judol ditangkap karena menipu bandar judol. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kelima individu tersebut ditangkap karena terbukti melakukan praktik perjudian daring secara sistematis dan terorganisir.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku bukanlah pihak yang mengakali situs atau bandar, melainkan terlibat langsung sebagai operator dan koordinator dalam skema berbasis bonus pengguna baru. Menurutnya, narasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan realitas dari kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Tim siber dan intelijen Polda DIY kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang yang terdiri dari satu koordinator dengan inisial RDS, serta empat operator dengan inisial NF, EN, DA, dan PA.

Slamet menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian dilanjutkan dengan tindakan profesional.

Saat penggerebekan, polisi menemukan empat komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan bergantian. Setiap hari, para pelaku menjalankan puluhan akun baru untuk mendapatkan insentif dari situs judi daring.

Polda DIY memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital akan ditindak, tak terbatas pada bandar. Slamet menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan diberi sanksi hukum. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan.

Kasus tersebut saat ini masuk dalam tahap penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat.

Ihsan mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melapor bila menemui aktivitas serupa. Ia menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya.

No comments:

Post a Comment

Iklan

iklan