
, Manado - Tahanan kasus korupsi Incinerator di Manado meninggal dunia karena sakit.
Penyakit yang diderita tahanan kasus korupsi tersebut hingga mengakibatkan meninggal dunia dikabarkan TBC.
Dikutip dari Tribunnews.com, tahanan korupsi bernama Affe Afianti tersebut meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/8/2025).
Affe merupakat Direktur PT Atkara Naratama Mitra, pihak perusahaan penerima pekerjaan pengadaan empat incenerator senilai Rp 11,5 miliar.
Affe Afianti yang ditahan sejak Mei 2025 bersama 3 tersangka lainnya. Mereka dianggap merugikan keuangan negara Rp 9,69 miliar.
Dia berulang kali diperiksa oleh penyidik Kejari Manado meski harus bolak-balik menggunakan alat bantu kursi roda.
Affe sempat mengajukan pembantaran untuk berobat.
Namun pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado saat masih dipimpin oleh mantan Kajari Wagiyo.
Pembantaran adalah istilah dalam praktik hukum pidana Indonesia yang merujuk pada penangguhan masa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembantaran diakui dalam praktik dan diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989.
Hingga akhirnya kondisi Affe Afianti memburuk dan dirawat di RS Prof Kandou Manado.
Rabu (6/8/2025), Affe Afianti meninggal dunia.
Siapa Affe Afianti?
Affe Afianti merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun anggaran 2019.
Incinerator adalah alat atau sistem pembakaran yang dirancang untuk menghancurkan limbah padat melalui proses pembakaran bersuhu tinggi.
Teknologi ini digunakan untuk mengurangi volume dan massa limbah, serta menghilangkan zat berbahaya seperti mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun, dan limbah medis.
Affe menjabat sebagai Direktur PT Atakara Naratama Mitra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Affe Afianti ditahan sejak Mei 2025 bersama beberapa tersangka lainnya.
Dia menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Kematian Affe Afianti menambah sorotan terhadap penanganan kasus ini, terutama terkait perlakuan terhadap tahanan yang sedang sakit.
Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga mengatakan pada saat tahap penyidikan tersangka Affe Afianti dilakukan tahanan kota oleh penyidik.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota sampai juga saat serah terima tahap II sudah dilakukan penahanan kota," kata Evans Silinunga, Rabu (6/8/2025).
Evans menambahkan, dari tahanan telah mengajukan pembantaran kepada Kejari Manado.
"Iya benar mengajukan pembantaran mau ke Bandung, tapi guna proses memperlancar penyidikan yang mana tersangka sudah dilakukan penahanan kota, dikarenakan pertimbangan dari penyidik dalam keadaan kurang sehat," jelasnya.
Kata dia, pihak Rutan pasti akan menolak jika ada tersangka ditahan dalam keadaan sakit.
Karena itu pihaknya melakukan tahanan kota kepada tersangka.
"Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk melakukan tahanan Rutan, maka kita lakukan penahanan kota melihat dengan kondisi tersangka yang berobat, dan disini dimungkinkan di Provinsi Sulut yang memfasilitasi berobat," jelasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado
Kasus dugaan korupsi pengadaan Incinerator di Manado melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha dalam proyek pengadaan alat pembakar sampah medis dan umum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019.
Proyek ini didanai dari APBD Perubahan dan kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Manado karena diduga merugikan negara hingga Rp 9,69 miliar.
Modus dan Penyimpangan
Penunjukan langsung penyedia barang tanpa proses lelang yang sah.
Kontrak tidak sesuai prosedur, hanya menggunakan surat perintah kerja.
Incinerator tidak memiliki izin operasional, belum diuji emisi, dan tidak ramah lingkungan.
Pengadaan empat unit incinerator senilai Rp 11,5 miliar yang kini rusak dan terbengkalai.
Tersangka yang Ditetapkan
- TJM, Mantan Plt Kadis LH Manado, status tersangka & ditahan
- FS, Direktur CV Jaya Sakti, status tersangka & dirawat
- AA (Affe Afianti), Direktur PT Atakara Naratama Mitra,status tersangka
- Prabowo, pemilik incinerator, status masih saksi
Perkembangan Terkini
Affe Afianti (AA), salah satu tersangka, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUP Kandouw Manado akibat penyakit TBC.
Kejari Manado menghadapi intimidasi dari pihak keluarga tersangka saat proses penyidikan
Kejaksaan telah menyita empat unit incinerator dan bangunan pelindungnya di berbagai lokasi di Manado
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang publik dan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Tentang PT Atakara
PT Atakara Naratama Mitra adalah perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019.
Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peran dalam Kasus Korupsi Incinerator
Direktur perusahaan, Affe Afianti (AA), ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manado.
PT Atakara diduga menerima penunjukan langsung sebagai penyedia barang tanpa melalui proses lelang yang sah.
Incinerator yang disediakan tidak memiliki izin operasional dan belum diuji emisi, sehingga tidak dapat digunakan secara legal.
Kontrak pengadaan dilakukan hanya dengan surat perintah kerja, bukan perjanjian resmi sesuai aturan pengadaan pemerintah.
Dampak dan Implikasi
Incinerator yang disediakan oleh PT Atakara kini rusak dan terbengkalai di beberapa lokasi di Manado
Proyek ini menjadi contoh buruk dari lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang publik
Kejaksaan telah menyita barang bukti dan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.(*)
Baca Juga Terbongkar Kebohongan Ibu Guru Ita Rekayasa Pencurian Demi Hindari Penagih Utang
No comments:
Post a Comment