
Respon Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah tahu pengakuan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengaku jika kebijakan impor gula merupakan kebijakan presiden.
Pengakuan itu baru dilontarkan Jokowi setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong sendiri sampai ditahan hingga akhirnya menerima abolisi.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, dan usai Tom Lembong menerima abolisi dirinya dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Terkait pernyataan Jokowi mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara tersebut, dirinya menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Pengakuan Jokowi tersebut datang hanya beberapa hari setelah Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Respons Tom Lembong
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan Tom Lembong hanya memberikan respons santai terkait pengakuan Jokowi.
“Pak Tom Lembong hanya tersenyum,” ujar Zaid kepada Tribunnews.com, saat menjadi narasumber di acara diskusi politik Overview Tribunnews, ditayangkan YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).
Zaid menyebut Tom yakin pernyataan Jokowi soal memerintahkan importir gula merupakan bentuk kebenaran yang akhirnya menemukan jalannya.
Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula
Usai menghirup udara bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tersebut, surat tersebut diterima Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
MA RI pun mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah:
Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Alasan Tom Lembong Diberi Abolisi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pihaknya juga menyebut pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.
Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.
Kasus dan Vonis Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment